Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu fokus penyidikan adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Jurist Tan telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung. Informasi terbaru yang diperoleh Kejagung menyebutkan bahwa ia saat ini sedang mengajar di luar negeri. Hal ini membuat proses hukum menjadi lebih kompleks.
Jurist Tan Mangkir Tiga Kali, Kejagung Kejar ke Luar Negeri
Kejagung menyatakan masih belum mengetahui secara pasti lokasi Jurist Tan saat ini. Namun, tim penyidik akan terus memantau pergerakannya.
Pihak kuasa hukum Jurist Tan telah mengirimkan surat kepada Kejagung, meminta agar pemeriksaan dilakukan secara virtual. Mereka juga telah menyerahkan keterangan tertulis dari kliennya.
Namun, Kejagung menilai keterangan tertulis tidak cukup untuk mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk menggali informasi lebih dalam.
Oleh karena itu, Kejagung sedang mempertimbangkan berbagai langkah. Salah satunya adalah bekerja sama dengan pihak kedutaan terkait untuk dapat memeriksa Jurist Tan.
Opsi lain yang sedang dipertimbangkan Kejagung adalah langkah-langkah hukum yang lebih tegas untuk memastikan kehadiran Jurist Tan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu dekat.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Proyek Chromebook
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sejumlah pihak diduga telah mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian baru. Kajian ini dianggap tidak merefleksikan kebutuhan riil di lapangan.
Hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pustekom) menunjukkan sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis awalnya merekomendasikan Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diubah.
Perubahan rekomendasi ini diduga mengarah pada penggunaan Chromebook, meskipun hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifannya. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejagung.
Upaya Hukum dan Diplomatik untuk Memeriksa Jurist Tan
Kejagung menegaskan akan terus berupaya untuk memeriksa Jurist Tan secara langsung. Berbagai jalur, baik hukum maupun diplomatik, akan ditempuh untuk mewujudkannya.
Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Hal ini diperlukan karena Jurist Tan hingga kini belum kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas.
Kegagalan menghadirkan Jurist Tan sebagai saksi secara langsung tentu menghambat proses pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. Kejagung berharap dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan meminta Jurist Tan untuk kooperatif.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejagung diharapkan dapat bekerja secara profesional dan teliti untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.





