SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Juni: Lokasi & Biaya Terbaru

SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Juni: Lokasi & Biaya Terbaru
Sumber: Liputan6.com

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM. Layanan SIM Keliling hadir di berbagai lokasi strategis pada Rabu, 25 Juni 2025. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan alternatif praktis bagi masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Inisiatif ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

Pilih lokasi terdekat dan sesuai dengan kenyamanan Anda. Layanan ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Penyebaran lokasi SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Pantau informasi terkini mengenai perubahan jadwal atau lokasi melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Persiapkan dokumen berikut untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling:

  • KTP asli dan fotokopi (3 lembar).
  • SIM asli dan fotokopi.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM (tersedia di lokasi).

Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tes psikologi umumnya dilakukan secara daring di lokasi.

Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah habis masa berlaku, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Siapkan uang tunai yang cukup.

Ketahui rincian biaya agar persiapan lebih matang. Konfirmasi informasi terbaru mengenai biaya ini melalui sumber resmi.

Informasi mengenai SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta dalam memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien. Selalu cek informasi terbaru untuk memastikan akurasi data dan menghindari kendala saat proses perpanjangan.

Dengan tersedianya informasi lengkap mengenai lokasi, syarat, dan biaya, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam mengurus perpanjangan SIM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *