Sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (26/6/2025).
Jaksa KPK Takdir Suhan telah mengkonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media. Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari pihak Hasto Kristiyanto minggu lalu. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan tersebut merujuk pada periode 2019-2024.
Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Dakwaan Suap Terhadap Wahyu Setiawan
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. Besaran uang suap yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Periode pemberian suap terjadi antara 2019-2020.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk meloloskan permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dan menggantikannya dengan Harun Masiku.
Ancaman Pidana Bagi Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP juga diterapkan dalam dakwaan. Ancaman hukuman ini cukup berat dan akan ditentukan oleh majelis hakim.
Sidang hari ini sangat krusial untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Pemeriksaan terdakwa diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi dan motif di balik dugaan perintangan penyidikan dan suap tersebut.
Publik menantikan hasil persidangan dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik penting dan menyangkut integritas proses demokrasi.





