Rahasia Centang Biru WhatsApp: Hindari Denda Uni Eropa

Rahasia Centang Biru WhatsApp: Hindari Denda Uni Eropa
Sumber: Antaranews.com

Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tengah menghadapi sorotan dari regulator Uni Eropa (EU) terkait kebijakan verifikasi akunnya yang menggunakan centang biru (blue tick). Perubahan kebijakan ini, yang dipicu oleh kepemilikan Elon Musk, telah memicu investigasi antimonopoli oleh EU. Penjelasan yang diberikan X kepada regulator EU bertujuan untuk menghindari sanksi berupa denda yang signifikan.

Perubahan sistem verifikasi akun X telah menimbulkan kontroversi dan memicu penyelidikan mendalam oleh otoritas EU. Artikel ini akan membahas secara rinci polemik centang biru X, tanggapan perusahaan, dan potensi implikasi hukumnya.

Perubahan Kebijakan Centang Biru X dan Reaksi EU

Sebelum diakuisisi Elon Musk pada tahun 2022, centang biru di Twitter hanya diberikan kepada akun-akun terverifikasi yang mewakili tokoh publik, seperti pejabat pemerintah dan selebriti. Tujuannya untuk memastikan keaslian dan mencegah penyebaran informasi palsu dari akun palsu yang menyamar sebagai figur publik.

Setelah diakuisisi, kebijakan ini berubah drastis. Kini, siapapun dapat membeli centang biru dengan berlangganan layanan premium X. Hal ini menyebabkan kekhawatiran dari regulator EU, yang menganggap perubahan tersebut tidak sesuai dengan praktik industri dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.

Komisi pengawasan antimonopoli EU resmi melayangkan dakwaan pada Juli 2024. Mereka berpendapat bahwa X tidak menerapkan praktik centang biru yang sesuai standar industri.

Tanggapan X dan Penyelidikan yang Berlanjut

Menanggapi dakwaan tersebut, X memberikan penjelasan kepada regulator EU. Namun, dalam penjelasannya, X tidak mengakui kesalahannya. Perusahaan berargumen bahwa tampilan visual centang biru bukanlah masalah yang perlu diatur oleh regulator.

Meskipun demikian, EU menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Seorang juru bicara komisi penegak hukum EU menegaskan bahwa investigasi terkait tanda centang biru masih berlangsung.

Investigasi ini didasarkan pada Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang mewajibkan platform daring besar untuk bertanggung jawab dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Potensi Denda dan Implikasi Hukum

Pelanggaran terhadap DSA dapat berujung pada denda yang sangat besar bagi X. Denda yang dijatuhkan bisa mencapai 6 persen dari pendapatan tahunan global perusahaan. Besarnya potensi denda ini menjadi tekanan signifikan bagi X untuk menyelesaikan masalah ini.

Sampai saat ini, X belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait penyelidikan ini. Bloomberg pertama kali melaporkan pernyataan X mengenai permasalahan centang biru ini.

Keberadaan centang biru di platform media sosial, khususnya di X, bukan hanya sekadar tanda visual, namun memiliki implikasi yang cukup luas. Perubahan kebijakan oleh X telah memicu perdebatan tentang transparansi, verifikasi akun, dan tanggung jawab platform media sosial dalam memberantas informasi palsu. Hasil dari investigasi EU akan menjadi preseden penting bagi regulasi platform media sosial di masa mendatang. Kasus ini juga akan memberi pelajaran bagi perusahaan teknologi besar tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan platform mereka.

Pos terkait