Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP. KPK menyambut baik keputusan ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan penolakan tersebut berarti Paulus Tannos tetap ditahan di Singapura.
Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Hal ini memastikan proses hukum terhadap Tannos tetap berlanjut.
KPK menilai keputusan ini positif dan berharap proses ekstradisi berjalan lancar. Ini diharapkan menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi.
KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk melengkapi dokumen ekstradisi. Semua dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan kepada otoritas Singapura.
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Sidang affidavit untuk menentukan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia akan digelar pada 23-25 Juni 2025. Tannos saat ini masih ditahan di Singapura.
Sebelumnya, Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara sukarela. Oleh karena itu, ia mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian ditolak.
Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung Singapura, telah berupaya agar permohonan penangguhan penahanan Tannos ditolak. Upaya ini berhasil dan permohonan tersebut ditolak.
Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025. Dokumen pendukungnya telah diserahkan pada 23 April 2025.
Kronologi Kasus dan Perjuangan Ekstradisi
Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan menjadi buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP. Ia kini menghadapi proses ekstradisi ke Indonesia.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan. Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela.
Sidang pendahuluan di Singapura akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses ekstradisi. Hasil sidang ini akan sangat menentukan nasib Paulus Tannos.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, proses ekstradisi Paulus Tannos diharapkan dapat segera diselesaikan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Keberhasilan menolak penangguhan penahanan ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura dalam memberantas korupsi. Kerjasama antar negara sangat penting dalam mengembalikan buronan dan membawa mereka ke pengadilan.