Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP. KPK menyambut baik keputusan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan apresiasi atas penolakan tersebut. Paulus Tannos tetap ditahan di Singapura.
Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Hal ini memastikan Tannos tetap ditahan selama proses ekstradisi berlangsung.
KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar dan menjadi contoh baik kerjasama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi intensif dilakukan KPK dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Sidang affidavit untuk menentukan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia akan dilanjutkan. Sidang dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, proses ekstradisi dapat segera bergulir. KPK optimis dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya Pemerintah Indonesia di Singapura
Paulus Tannos awalnya mengajukan penangguhan penahanan karena keberatan untuk kembali ke Indonesia secara sukarela. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung Singapura, berupaya agar permohonan tersebut ditolak.
Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan sejak 20 Februari 2025. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan di Singapura akan digelar pada 23-25 Juni 2025. Hasil sidang ini akan sangat menentukan kelanjutan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Keputusan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos merupakan langkah signifikan dalam upaya membawa buronan kasus korupsi e-KTP ini kembali ke Tanah Air. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kapan Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia.