Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Bebas Biaya Pokok & Denda!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Bebas Biaya Pokok & Denda!
Sumber: Poskota.com

Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan pada tahun 2025.

Pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali masa berlaku pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Skema yang ditawarkan cukup sederhana: pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025.

Lebih menarik lagi, proses balik nama kendaraan juga digratiskan selama periode pemutihan berlangsung.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Perpanjangan STNK satu tahun memerlukan STNK dan BPKB asli, KTP pemilik kendaraan (sesuai data STNK), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, persyaratannya meliputi STNK dan BPKB asli, KTP pemilik kendaraan, serta wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK yang baru.

Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak 2025

Sejumlah provinsi telah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.

Berikut rinciannya berdasarkan masing-masing provinsi, dengan periode pemutihan yang berbeda-beda.

Jawa Barat

Di Jawa Barat, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Program balik nama gratis juga tersedia. Periode pemutihan di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah membebaskan biaya pokok, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025. Program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Banten

Provinsi Banten memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak dan denda, mulai tahun 2024 ke belakang.

Sama seperti provinsi lainnya, pembayaran pajak tahun 2025 wajib dilakukan. Periode pemutihan di Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Informasi lebih detail terkait program ini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor Samsat setempat untuk memastikan akurasi dan persyaratan terbaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *