Nasir Djamil: 4 Pulau Sengketa, Aceh Harus Tegas!

Nasir Djamil: 4 Pulau Sengketa, Aceh Harus Tegas!
Sumber: Detik.com

Anggota DPR RI Nasir Djamil menyoroti sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia meyakini Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari wilayah Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025).

Ia mendesak pemerintah Aceh untuk mengambil langkah strategis guna merebut kembali keempat pulau tersebut. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan pulau-pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara menjadi dasar desakan tersebut.

Sengketa Empat Pulau: Klaim Aceh atas Wilayah yang Disengketakan

Nasir Djamil yakin terdapat peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengajukan klaim kembali atas keempat pulau tersebut. Meskipun secara administratif keempat pulau kini berada di bawah kendali Sumatera Utara, ia optimis Aceh dapat membalikkan keadaan.

Ia menekankan pentingnya strategi yang efektif dan implementatif dari Pemerintah Aceh untuk menghadapi keputusan Mendagri. Hal ini penting agar klaim Aceh atas keempat pulau tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

Peran Pemerintah dan DPR dalam Penyelesaian Sengketa

Nasir menyoroti masalah perbatasan, baik darat maupun laut, yang seringkali menimbulkan sengketa. Ia menilai perlunya badan berwenang untuk menyelesaikan masalah tapal batas wilayah secara tepat dan akurat.

Ia mengusulkan agar DPR dan DPD RI memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli independen dan berintegritas untuk memberikan solusi yang objektif.

Usulan tersebut juga meliputi melibatkan Gubernur Aceh dalam proses pembahasan sengketa keempat pulau tersebut. Kehadiran ahli dan Gubernur diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan diterima kedua belah pihak.

Latar Belakang Penetapan Status Administratif Keempat Pulau

Kemendagri sebelumnya telah menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Penetapan ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan survei dan verifikasi faktual. Survei ini melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.

Safrizal menambahkan bahwa survei tersebut difokuskan pada verifikasi titik koordinat dan data okupasi di keempat pulau tersebut. Hasil survei inilah yang menjadi dasar penetapan status administrasi keempat pulau tersebut.

Kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam penentuan batas wilayah. Penyelesaian yang adil dan transparan, melalui jalur hukum dan dialog, sangat diperlukan untuk menghindari konflik berkepanjangan. Peran DPR dan pemerintah pusat menjadi krusial dalam mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, memastikan stabilitas dan keadilan bagi kedua provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *