Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukumnya memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai persiapan pemeriksaan.
Nadiem Makarim Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penyidik Kejagung akan menggali keterangan Nadiem terkait perannya sebagai menteri yang bertanggung jawab atas program pengadaan laptop tersebut, termasuk pengawasan yang dilakukan.
Kehadiran Nadiem dianggap krusial untuk mengungkap kasus pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang diduga penuh penyimpangan.
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. Status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025.
Diduga ada persekongkolan jahat untuk mengarahkan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada laptop Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Hal ini dianggap merugikan negara karena Chromebook berbasis internet kurang tepat digunakan di Indonesia yang belum merata akses internetnya.
Uji Coba Chromebook yang Tidak Efektif dan Anggaran Fantastis
Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 terbukti tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah Indonesia.
Meskipun demikian, proyek pengadaan tetap dilanjutkan dengan anggaran mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, meliputi Rp3,582 triliun dari satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada 21 Mei 2025.
Lokasi penggeledahan meliputi Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim.
Perkembangan Penanganan Kasus di Instansi Lain
Kasus ini sebelumnya pernah ditangani Kejati Lampung dan KPK.
Kejagung akan menelaah perkembangan penanganan perkara di instansi lain untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat besarnya anggaran yang terlibat.
Kesimpulannya, panggilan Nadiem Makarim ke Kejagung merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini melibatkan anggaran yang sangat besar dan memerlukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Dengan adanya keterangan Nadiem dan proses penyelidikan yang berkelanjutan, diharapkan dapat terungkap fakta sebenarnya dan pertanggungjawaban yang jelas terkait pengadaan tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
