Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Pengadaan ini, yang mencakup 1,1 juta laptop Chromebook, saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem menekankan bahwa proses pengadaan tersebut telah dikawal ketat oleh berbagai instansi untuk memastikan transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Proses Pengadaan Laptop Chromebook yang Diakui Transparan
Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki wewenang menentukan harga dan penyedia vendor.
Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan penunjukan langsung atau tender.
Hal ini, menurutnya, meminimalisir potensi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, proses tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Kemendikbudristek bahkan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada praktik monopoli.
Nadiem menegaskan berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan pengadaan yang besar dan berisiko ini dikawal dengan baik.
Kejutan dan Klarifikasi Nadiem Makarim
Nadiem mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa prinsip transparansi dan minimnya konflik kepentingan telah diprioritaskan selama proses pengadaan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menambahkan bahwa Jamdatun Kejagung telah mengeluarkan surat pendampingan hukum pada 24 Juni 2020.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dilibatkan dan BPKP melakukan audit, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
Dugaan Persekongkolan dan Uji Coba yang Tidak Efektif
Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan adanya persekongkolan jahat dari berbagai pihak untuk mengarahkan penggunaan laptop Chromebook menjadi sorotan.
Padahal, uji coba pada 2019 dengan 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil yang tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah.
Anggaran yang digunakan mencapai hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi dan sejumlah barang bukti telah disita.
Kasus ini sebelumnya juga sempat ditangani Kejati Lampung dan KPK. Kejagung akan meneliti perkembangan penanganan di instansi lain.
Investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang nilainya hampir mencapai Rp10 triliun ini.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek pengadaan pemerintah, khususnya yang berskala besar dan melibatkan teknologi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.