Mobil Mewah Rafael Alun Trisambodo Terjual Murah, Hanya 123 Juta

Mobil Mewah Rafael Alun Trisambodo Terjual Murah, Hanya 123 Juta
Sumber: Detik.com

Mobil mewah Volkswagen Caravelle milik Rafael Alun Trisambodo, terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang, akhirnya terjual melalui lelang. Harga jualnya mencapai angka Rp 123 juta, jauh melampaui harga limit awal.

Lelang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025), menarik perhatian publik. Mobil berwarna abu-abu tersebut menyimpan kejutan di dalamnya.

Mobil Mewah Rafael Alun Terjual di Atas Limit

Mobil Volkswagen Caravelle milik Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, melewati proses lelang yang cukup panjang. Proses lelang sebelumnya mengalami kendala karena pemenang lelang tidak melunasi pembayaran.

Pada lelang kali ini, mobil tersebut dibuka dengan harga limit Rp 17 juta. Namun, antusiasme peserta lelang membuat harga akhir melonjak drastis hingga Rp 123 juta.

Di dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disimpan dalam kardus di kursi tengah. Kondisi ini mungkin menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga jual.

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa proses lelang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Keberhasilan lelang kali ini menandakan berakhirnya proses panjang penjualan aset milik Rafael Alun.

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk mengambil mobil tersebut setelah melunasi pembayaran. Mereka harus membawa kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Proses Lelang yang Berliku

Dua kali lelang sebelumnya gagal karena pemenang lelang mangkir. Hal ini memaksa KPK untuk melakukan penilaian ulang dan membuka lelang kembali.

Penilaian ulang dilakukan untuk menentukan harga limit baru. Proses ini bertujuan untuk memastikan lelang berjalan transparan dan sesuai dengan nilai pasar.

Keberhasilan lelang kali ini menunjukkan peningkatan efisiensi dan pengawasan dalam proses pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.

Vonis Banding Rafael Alun dan Rampasan Aset

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat hukuman 14 tahun penjara bagi Rafael Alun Trisambodo. Putusan tersebut juga menetapkan sejumlah aset milik istrinya, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

Beberapa aset yang dirampas negara termasuk barang bukti perkara gratifikasi dan TPPU. Rincian aset yang dirampas tersebut telah tercantum dalam amar putusan PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3).

Namun, terdapat pengecualian. Rumah milik Ernie Meike di Jalan Simprug Golf dikembalikan karena alasan tertentu yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Proses hukum yang telah dilalui Rafael Alun menjadi pembelajaran penting mengenai konsekuensi tindakan korupsi. Proses perampasan aset juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara.

Dengan terjualnya mobil mewah tersebut, proses hukum terkait kasus korupsi Rafael Alun memasuki babak baru. Uang hasil lelang akan menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

Pos terkait