Libur Idul Adha 2025: Ganjil Genap Jakarta Dihapus?

Libur Idul Adha 2025: Ganjil Genap Jakarta Dihapus?
Sumber: Liputan6.com

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Senin, 9 Juni 2025. Keputusan ini diambil mengingat hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1446 H.

Penghentian sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan penurunan volume lalu lintas yang diprediksi terjadi selama libur panjang.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Alasan dan Dasar Hukum

Pencabutan kebijakan ganjil genap pada Senin, 9 Juni 2025, merupakan konsekuensi dari penetapan cuti bersama Idul Adha.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pada hari kerja biasa, ganjil genap diberlakukan Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

26 Ruas Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Meskipun ditiadakan sementara, perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama.

Berikut daftar lengkapnya: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian dan Tips Berkendara di Hari Cuti Bersama

Terdapat beberapa pengecualian kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap.

Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain: kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat merah (TNI/Polri), kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi), kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan), kendaraan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, tetap waspadai potensi kemacetan.

  • Rencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari puncak arus lalu lintas.
  • Manfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi jalan dan mencari rute alternatif.
  • Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.
  • Isi bahan bakar penuh untuk menghindari antrean di SPBU.
  • Siapkan uang elektronik yang cukup untuk tol dan parkir.
  • Istirahat cukup sebelum berkendara, terutama jika baru pulang dari luar kota.
  • Patuhi aturan lalu lintas, karena tilang elektronik tetap aktif.
  • Hindari area rawan macet di jam-jam sibuk.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, tetap penting untuk merencanakan perjalanan dengan matang dan tetap berhati-hati di jalan raya. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama.

Pos terkait