Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah menindak tegas tiga perusahaan swasta yang melanggar aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM), telah diblokir aksesnya di Indonesia.
Pemblokiran ini merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan pada 30 Juni 2025 karena ketiganya dinilai gagal memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kominfo telah memberikan berbagai peringatan, termasuk surat notifikasi dan peringatan, sebelum akhirnya memutuskan untuk memblokir akses.
Kominfo Blokir Tiga Platform Digital karena Tak Patuh Aturan PSE
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pendaftaran PSE.
Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum di ruang digital dan memastikan kesetaraan kewajiban bagi semua penyelenggara layanan digital, baik lokal maupun internasional.
Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran bertujuan melindungi pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar resmi.
Tujuh Platform Digital Lainnya Pernah Terima Peringatan
Sebelum pemblokiran terhadap Bath & Body Works, eBay, dan KLM, Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada tujuh platform digital lainnya yang belum mendaftar sebagai PSE.
Peringatan tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab.
Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan seluruh PSE, baik domestik maupun internasional, terhadap peraturan yang berlaku.
- Berikut adalah tujuh PSE yang menerima peringatan:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Alexander Sabar sebelumnya telah meminta PSE yang menerima peringatan untuk segera merespon dan menyelesaikan proses pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses akan dilakukan jika PSE tetap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Pentingnya Pendaftaran PSE dan Kepatuhan terhadap Regulasi
Kominfo membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
Namun, tegasnya penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi pengguna di Indonesia.
Kominfo mendorong seluruh PSE untuk segera mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) sebelum beroperasi di Indonesia.
Langkah tegas Kominfo dalam memblokir akses tiga platform digital ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur ruang digital di Indonesia. Ke depan, diharapkan lebih banyak perusahaan akan mematuhi regulasi PSE untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna.





