Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerja sama yang kuat antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk memberdayakan zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang signifikan. Kemenag menekankan pentingnya sinergi untuk mencapai tujuan tersebut.
Trisula Pengelolaan Zakat Nasional
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menggambarkan kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan LAZ sebagai “Trisula Pengelolaan Zakat Nasional”. Ia menekankan pentingnya kesatuan visi dan misi di antara ketiga lembaga tersebut.
Abu Rokhmad menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Kolaborasi yang solid sangat penting untuk keberhasilan program.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” tegas Abu.
Strategi Kebijakan Zakat Nasional dan Rakornas
Peran masing-masing lembaga dalam Trisula ini telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah fokus pada regulasi, pembinaan, dan pengawasan.
BAZNAS dan LAZ berperan sebagai pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua aspek, agama dan hukum, harus berjalan beriringan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan tujuan Rakornas. Rakornas bertujuan memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional.
Rakornas juga menjadi ajang evaluasi kinerja dan perencanaan lima tahun ke depan. Kegiatan ini diikuti sekitar 1.270 peserta secara daring dan luring.
Penguatan Integritas dan Integrasi Kebijakan Zakat
Peserta Rakornas terdiri dari berbagai unsur. Peserta luring meliputi jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat dan provinsi, serta Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Peserta daring mencakup pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemenag turut memberikan materi.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan integritas pengelolaan zakat. Rakornas juga membahas integrasi pengelolaan zakat dengan rencana pembangunan nasional.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, BAZNAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Dalam Negeri ikut berpartisipasi dalam diskusi.
Waryono berharap Rakornas dapat memperkuat tata kelola zakat. Tujuannya adalah untuk memberikan dampak nyata dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin efektif dan efisien. Dengan demikian, zakat dapat benar-benar menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Rakornas ini menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut. Partisipasi berbagai pihak, termasuk KPK, menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan zakat.
