Kasus Penjualan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo: Menteri LHK Bereaksi

Kasus Penjualan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo: Menteri LHK Bereaksi
Sumber: Liputan6.com

Polda Riau berhasil menangkap JAS (54), seorang tokoh adat di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Riau. Penangkapan pada Senin, 23 Juni 2025, ini terkait dugaan penjualan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

JAS, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau, diduga telah mengklaim sekitar 113 ribu hektare lahan TNTN sebagai wilayah ulayat. Ia kemudian menerbitkan surat hibah dan menjual lahan tersebut kepada pihak luar.

Penjualan Lahan TNTN dan Penanaman Sawit Ilegal

Lahan yang dijual JAS diduga telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. Praktik ini jelas melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pelarangan penanaman sawit di kawasan hutan, termasuk taman nasional. Kawasan konservasi harus dijaga kelestariannya.

Menhut menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 24 Juni 2025, usai acara penutupan Proyek Strengthening of Social Forestry (SSF) di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta. Ia menekankan pentingnya menertibkan kawasan hutan.

Upaya Pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo

Taman Nasional Tesso Nilo, yang ditetapkan sebagai taman nasional sejak 2004, memiliki luas 81.793 hektare. Kawasan ini merupakan perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati.

Sayangnya, menurut Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo, hanya sekitar 24 persen atau 19 ribu hektare yang masih berupa hutan. Sisanya telah berubah menjadi areal terbuka, didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.

Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai langkah. Operasi bersama dengan aparat penegak hukum menindak pelaku illegal logging dan perambah.

Langkah-langkah penindakan termasuk menangkap pelaku, merobohkan pondok liar, menyita alat berat, dan memusnahkan kebun sawit ilegal. Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo juga dibentuk.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, juga dibentuk untuk menangani masalah ini. Tim tersebut diketuai Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Penertiban telah dilakukan pada 10 Juni 2025, terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, dan pembakaran hutan.

Upaya pemulihan ekosistem juga terus dilakukan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 hektare, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN.

Tanggapan Kepolisian dan Ancaman Hukum

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan kasus ini terungkap berkat kerja Satgas PPH Polda Riau. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengkomersialkan kawasan konservasi.

Irjen Herry menjelaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap hak ulayat dan struktur adat. Namun, negara harus hadir ketika klaim adat disalahgunakan untuk merusak ekosistem.

Penangkapan JAS merupakan peringatan keras. Siapapun yang menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan perambahan akan ditindak tegas.

Langkah-langkah penegakan hukum ini juga bertujuan membangun kesadaran hukum dan ekologis di masyarakat Riau. Green Policing tidak hanya tentang penindakan, tetapi juga edukasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Perlu kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo dan ekosistemnya yang sangat berharga bagi Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *