Gibran Ungkap Rahasia Blockchain: PP 28/2025, Payung Hukum Baru

Gibran Ungkap Rahasia Blockchain: PP 28/2025, Payung Hukum Baru
Sumber: Liputan6.com

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mendukung pengembangan teknologi blockchain di Indonesia. PP ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku industri teknologi, termasuk startup, komunitas, dan UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Gibran menekankan bahwa PP tersebut menyederhanakan perizinan usaha dan mempermudah akses ke sektor blockchain. Ini memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan teknologi-teknologi seperti Web3, DeFi, NFT, *smart contract*, dan tokenisasi. Dengan payung hukum yang jelas, pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih aman dan terhindar dari ketidakpastian regulasi.

Dukungan Hukum untuk Inovasi Blockchain

PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan teknologi blockchain di Indonesia. Aturan yang jelas ini diharapkan mampu menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri.

Gibran memberikan contoh nyata bagaimana blockchain dapat diterapkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian. UMKM dapat memanfaatkannya untuk menciptakan platform keuangan mikro yang transparan dan aman. Petani dapat menggunakannya untuk mencatat distribusi pupuk dan panen secara *real-time*. Bahkan, penerima bantuan sosial dapat dengan mudah mengecek haknya secara digital.

Teknologi Blockchain untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Wakil Presiden Gibran melihat potensi besar blockchain dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Teknologi ini memungkinkan terciptanya sistem pencatatan yang terjamin keasliannya dan mudah diakses.

Bayangkan jika dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat kepemilikan kendaraan tersimpan dalam sistem blockchain. Sistem ini akan memiliki satu versi asli yang sah, tidak dapat diubah, dan dapat diakses dengan aman kapan saja. Hal ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan data.

Keunggulan Sistem Pencatatan Berbasis Blockchain

Sistem pencatatan berbasis blockchain menawarkan beberapa keunggulan signifikan dibandingkan sistem konvensional. Sistem ini lebih aman, efisien, dan transparan.

Data yang tersimpan dalam sistem blockchain tidak dapat diubah atau dihapus secara sepihak. Semua transaksi tercatat dan dapat diverifikasi oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini mencegah manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ekosistem Blockchain dan Visi Hilirisasi Digital

Gibran menegaskan bahwa blockchain bukan hanya sekadar teknologi, melainkan sebuah ekosistem yang hidup dengan aturan, nilai, dan sistemnya sendiri. Indonesia perlu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi ini secara maksimal.

PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah awal pemerintah dalam menyiapkan *roadmap* yang jelas untuk hilirisasi digital. Pemerintah tidak hanya fokus pada kedaulatan data, tetapi juga pada sistem yang mampu menjaga data tersebut agar aman, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Inilah visi besar dibalik penerapan teknologi blockchain di Indonesia.

Penjelasan sederhana tentang blockchain adalah seperti buku kas bersama yang terdesentralisasi. Setiap transaksi tercatat secara permanen dan transparan. Tidak ada pihak yang dapat memanipulasi data karena semua pengguna ikut menjaga integritas sistem. Hal ini memastikan data aman dan terhindar dari penyalahgunaan.

Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, Indonesia siap memasuki era baru teknologi blockchain yang akan mendorong inovasi dan transformasi digital di berbagai sektor. Kejelasan regulasi dan dukungan pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri blockchain dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait