Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan seragam mirip pakaian dinas TNI dan Polri.
Ia meminta kepala daerah bertindak tegas menertibkan hal ini. Kewenangan tersebut ada di tangan mereka.
Kewenangan Kepala Daerah dalam Penertiban Ormas
Bima Arya menekankan peran sentral pemerintah daerah dalam mengawasi ormas di wilayahnya.
Pengawasan ini mencakup pendataan, penertiban, hingga komunikasi langsung dengan ormas yang diduga melanggar aturan.
Kepala daerah dapat membangun komunikasi yang baik dengan ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas.
Kemendagri tak akan mengeluarkan regulasi tambahan. Payung hukumnya sudah ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Namun, Kemendagri siap memberikan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut terkait UU Ormas, khususnya mengenai seragam ormas.
Kebebasan Berserikat dan Batasan Hukum
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan kebebasan berserikat dilindungi konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh norma dan aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas.
Penindakan Tegas Terhadap Ormas Berkedok Preman
Belakangan, sejumlah ormas menjadi sorotan karena ulah premanisme.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan ultimatum terhadap premanisme, mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Para tersangka berasal dari berbagai ormas, termasuk Pemuda Pancasila, FBR, dan Trinusa.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas premanisme berkedok ormas.
Penertiban ormas yang menggunakan atribut menyerupai seragam TNI/Polri dan tindakan tegas terhadap ormas yang terlibat premanisme menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.