AS Resmi Sahkan UU Stablecoin: Dampaknya Bagi Pasar Kripto?

AS Resmi Sahkan UU Stablecoin: Dampaknya Bagi Pasar Kripto?
Sumber: Liputan6.com

Senat Amerika Serikat memberikan lampu hijau pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Disetujui pada Selasa waktu AS, RUU yang diberi nama GENIUS Act ini menandai babak penting dalam regulasi aset digital. Dukungan lintas partai, dengan 68 suara setuju dan 30 suara menolak, menunjukkan konsensus yang cukup kuat di Senat.

Namun, perjalanan RUU ini belum berakhir. RUU ini masih harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat diajukan kepada Presiden Donald Trump untuk pengesahan menjadi undang-undang. Proses ini diharapkan dapat segera rampung, mengingat dukungan dari DPR yang mayoritas diduduki Partai Republik.

Apa Itu Stablecoin dan Pentingnya Regulasi?

Stablecoin adalah mata uang kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, umumnya dipatok pada 1:1 terhadap dolar AS. Hal ini berbeda dengan mata uang kripto lainnya yang nilainya fluktuatif.

Penggunaan stablecoin semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Aset ini banyak digunakan untuk memindahkan dana antar token dengan cepat dan efisien, bahkan dianggap sebagai solusi untuk sistem pembayaran instan.

Kehadiran regulasi yang jelas untuk stablecoin sangat penting. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan transparansi, sehingga mendorong adopsi yang lebih luas di pasar. Kurangnya regulasi sebelumnya membuat banyak pihak ragu untuk menggunakan stablecoin secara maksimal.

Aturan Ketat untuk Penerbit Stablecoin

RUU GENIUS Act mengatur sejumlah ketentuan ketat bagi penerbit stablecoin. Penerbit diwajibkan untuk mendukung token mereka dengan aset likuid seperti dolar AS atau surat utang jangka pendek.

Ketentuan lainnya mewajibkan penerbit untuk secara rutin, minimal sebulan sekali, mengungkapkan komposisi cadangan aset mereka kepada publik. Transparansi ini bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan dan melindungi investor.

Langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan industri kripto selama ini. Mereka menginginkan regulasi yang jelas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi pengguna stablecoin. Industri ini telah menginvestasikan dana signifikan untuk mendukung kandidat legislatif yang pro-kripto.

Disahkan Sebelum Agustus? Tantangan dan Kontroversi

Presiden Trump, yang dikenal mendorong perubahan kebijakan kripto AS, menginginkan RUU ini disahkan sebelum Agustus. Hal ini didorong oleh dukungan dari sektor kripto terhadap kampanye kepresidenannya.

Namun, proses pengesahan ini tidak luput dari kontroversi. Beberapa anggota Demokrat khawatir tentang potensi konflik kepentingan, mengingat keterlibatan Trump dalam beberapa proyek kripto pribadi.

Kekhawatiran lainnya datang dari potensi kelemahan dalam RUU tersebut. Beberapa pihak menilai RUU ini belum cukup ketat dalam mencegah perusahaan teknologi besar untuk menerbitkan stablecoin sendiri. Perlindungan terhadap pencucian uang dan larangan stablecoin dari luar negeri juga menjadi poin penting yang dipertanyakan.

Terlepas dari kontroversi, pengesahan RUU ini akan memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas bagi stablecoin di AS. Hal ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi investor dari risiko yang mungkin timbul. Namun, perdebatan mengenai keefektifan dan kelengkapan regulasi ini kemungkinan akan terus berlanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *