Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anies hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam kunjungannya, Anies menekankan pentingnya pengadilan yang objektif dan bebas dari tekanan. Ia berharap hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Harapan Anies Baswedan terhadap Proses Hukum Tom Lembong
Anies Baswedan berharap majelis hakim dapat menjunjung tinggi nilai keadilan dalam persidangan kasus Tom Lembong. Keputusan hakim diharapkan objektif dan bebas dari pengaruh eksternal.
Pernyataan Anies tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2025, menunjukkan kepeduliannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Anies menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan berpegang teguh pada prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, dan objektivitas dalam mengambil keputusan. Ia percaya hakim akan memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Dugaan Korupsi Impor Gula dan Dakwaan terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Dakwaan ini berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar.
Proses impor gula tersebut diduga tidak melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan merugikan keuangan negara.
Penerbitan surat persetujuan impor gula tersebut diduga ditujukan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, perusahaan yang diberi izin tersebut tidak berhak mengolah gula tersebut.
Tom Lembong juga dikritik karena tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi, termasuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Keputusan ini juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Ancaman Pidana dan Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan keputusan hakim yang adil dan objektif. Proses hukum ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kehadiran Anies Baswedan di persidangan menunjukkan perhatian publik terhadap kasus ini. Harapannya terhadap proses peradilan yang adil dan transparan menjadi representasi dari harapan masyarakat luas.
Kasus ini mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara negara.
