Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini disambut positif dan kini sedang dikaji untuk diterapkan juga pada karyawan swasta.
Peningkatan penggunaan transportasi umum di Jakarta menjadi fokus utama kebijakan ini, seiring dengan peluncuran beberapa rute baru Transjabodetabek, khususnya rute PIK 2-Blok M yang mengalami peningkatan signifikan jumlah penumpang.
Kebijakan Wajib Naik Transportasi Umum untuk ASN di Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 secara resmi mewajibkan ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sebagai bukti kepatuhan, ASN diharuskan mengirimkan swafoto atau selfie saat berada di angkutan umum kepada admin kepegawaian di instansi masing-masing.
Metode pelaporan bervariasi, tergantung mekanisme masing-masing instansi, seperti melalui grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Berbagai moda transportasi umum massal termasuk dalam kebijakan ini.
Diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
Pengecualian dalam Kebijakan
Beberapa kelompok ASN dikecualikan dari aturan ini.
ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Kajian Penerapan Kebijakan untuk Karyawan Swasta
Menanggapi permintaan dari beberapa perusahaan swasta, Gubernur Pramono Anung saat ini sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan tersebut.
Permintaan ini didasarkan pada kesuksesan program serupa untuk ASN dan peningkatan signifikan penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Pramono menyatakan sedang mengkaji dampak positif dan tantangan penerapan kebijakan ini bagi sektor swasta.
Hal ini mencakup aspek operasional, kebijakan perusahaan, dan ketersediaan infrastruktur transportasi umum.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi Kebijakan
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Peningkatan penggunaan transportasi umum juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan kualitas udara.
Namun, tantangan juga perlu dipertimbangkan.
Ketersediaan dan kapasitas transportasi umum, serta aksesibilitasnya bagi seluruh warga Jakarta, menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Selain itu, pengawasan dan penegakan aturan juga perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Pemerintah perlu memastikan integrasi sistem transportasi umum yang baik dan memberikan solusi bagi kendala yang mungkin muncul selama implementasi kebijakan ini.
Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan swasta, dan masyarakat.
Dengan komitmen dan solusi yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi nyata pada peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.