Tegakan Sawit Ilegal Tesso Nilo: Rehabilitasi Lingkungan atau Ancaman?

Tegakan Sawit Ilegal Tesso Nilo: Rehabilitasi Lingkungan atau Ancaman?
Sumber: Liputan6.com

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai penebangan pohon sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebanyak 401 hektare lahan konservasi yang sebelumnya dialihfungsikan secara ilegal kini mulai dipulihkan.

Proses pemulihan ini melibatkan kerjasama TNI, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPKP, BIG, dan Polda Riau. Penebangan pohon sawit dilakukan secara sukarela oleh masyarakat setempat, hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan Satgas PKH.

Pemulihan Lahan Konservasi TNTN

Satgas PKH telah memulai upaya pemulihan lahan sejak 22 Mei 2025. Tahapannya meliputi edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri warga, pemasangan plang, dan portal kawasan.

Salah satu warga, NS, secara sukarela mengembalikan 401 hektare lahan TNTN yang digunakan untuk perkebunan sawit. Ia juga memulangkan para karyawannya.

Proses hukum telah berjalan sejak awal, dengan Ditjen Gakkum Kehutanan dan Ditjen KSDAE KLHK menyelidiki dan memanggil pemilik lahan ilegal di TNTN.

Sejak 10 Juni 2025, negara secara resmi menguasai TNTN dan proses pemulihan lingkungan pun segera dilakukan. Wakil Dansatgas PKH, Brigjen Dody Triwinarno, menyatakan percepatan pemulihan TNTN menjadi prioritas.

Pencabutan Sertifikat Lahan Sawit Ilegal

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pencabutan sertifikat lahan sawit ilegal di TNTN.

Pencabutan sertifikat dilakukan tanpa menunggu verifikasi ulang, karena lokasi perkebunan sawit terbukti berada di dalam kawasan hutan konservasi, habitat gajah Sumatera.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan ilegal.

TNTN: Habitat Penting Gajah dan Harimau Sumatera

Kementerian Kehutanan menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal di TNTN.

TNTN merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Pemerintah berkomitmen menjalankan langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan ini.

Taman Nasional Tesso Nilo, seluas 81.793 hektare, ditetapkan pada tahun 2004. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan merupakan benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memulihkan TNTN.

Ancaman dan Krisis Hutan di TNTN

TNTN telah mengalami perambahan hutan yang signifikan. Hutan alam digantikan oleh perkebunan sawit, baik oleh perorangan maupun kelompok yang diduga banyak berasal dari luar Riau.

Dari luas 81.000 hektare, tutupan hutan alam di TNTN kini hanya sekitar 12.000 hektare, menurut data tertentu. Angka lain menyebutkan masih ada sekitar 19.000 hektare hutan yang tersisa (sekitar 24%).

Kawasan ini dulunya merupakan hutan produksi terbatas yang masuk dalam konsesi HPH PT Inhutani IV.

Data Walhi Riau menunjukkan keanekaragaman hayati TNTN yang tinggi sebelum perambahan. Berbagai jenis flora dan fauna langka menghuni kawasan ini, termasuk gajah dan harimau Sumatera.

Penebangan pohon sawit di TNTN merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan ekosistem dan perlindungan satwa langka. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi yang lestari.

Keberhasilan pemulihan TNTN akan menjadi contoh nyata bagi upaya perlindungan hutan dan satwa liar di Indonesia. Kerja sama antar lembaga dan partisipasi masyarakat sangat krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *