PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali tersandung dugaan praktik tambang ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan ini mencuat berdasarkan temuan Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, yang disampaikan pada Jumat, 27 Juni 2025. Ketiadaan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan dokumen jaminan reklamasi menjadi dasar kuat dugaan tersebut.
WKM diduga beroperasi tanpa mengindahkan regulasi pertambangan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat perusahaan tersebut bahkan memiliki terminal khusus.
Dugaan Tambang Ilegal dan Tersangka yang Belum Terungkap
Riyanda Barmawi menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Maluku Utara. Lebih lanjut, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka.
Identitas kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan. API berharap direktur utama WKM turut ditetapkan sebagai tersangka mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ini sangat besar, terutama dari sisi ekologis dan lingkungan.
Penjualan Bijih Nikel Sitaan: Skandal Tambang WKM
Kasus dugaan tambang ilegal ini bukan yang pertama kali menimpa WKM. Sebelumnya, perusahaan ini juga terlibat skandal penjualan bijih nikel sitaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengungkap kasus ini pada bulan Februari 2025. Muhlis Ibrahim dari Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara, menyebutkan jumlah bijih nikel yang dijual mencapai 90.000 metrik ton. Bijih nikel tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang yang izinnya telah dicabut dan IUP-nya diserahkan kepada WKM.
Tuntutan Intervensi Presiden dan Dampak Lingkungan
Anggota DPD RI Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan WKM. Ia menilai bahwa intervensi presiden sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang melibatkan WKM.
Hasby juga menyoroti kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Kerusakan lingkungan ini menjadi dampak yang tidak bisa diabaikan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Pemulihan lingkungan yang terdampak juga akan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Aktivitas PT Wana Kencana Mineral yang diduga ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi sorotan atas pengawasan sektor pertambangan di Indonesia yang perlu diperketat. Semoga penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.





