Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menutup Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. Acara tersebut menampilkan berbagai inovasi teknologi pengelolaan sampah. Wamen LH menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen mendukung inovasi pengelolaan sampah, termasuk penyediaan payung hukum dan regulasi yang dibutuhkan. Inovasi teknologi seringkali berkembang lebih cepat daripada regulasi yang ada, sehingga diperlukan adaptasi yang cepat dari pemerintah.
Inovasi Pengelolaan Sampah dan Regulasi
Banyak inovasi pengelolaan sampah dipamerkan di Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Beberapa inovasi tersebut belum memiliki payung hukum yang memadai.
Wamen LH menekankan perlunya regulasi yang mendukung inovasi-inovasi tersebut. Hal ini penting agar inovasi tidak hanya berhenti sebagai konsep dan dapat dikomersialisasikan.
Ketidakjelasan regulasi dapat menghambat pengembangan dan komersialisasi inovasi. Pemerintah pusat perlu segera meninjau dan menyesuaikan regulasi agar inovasi dapat diterapkan secara optimal.
Kolaborasi untuk Penanganan Sampah Berkelanjutan
Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta sektor swasta sangat diperlukan.
Acara Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dihadiri sekitar 16 ribu pengunjung. Sebanyak 110 booth turut berpartisipasi dalam pameran ini.
Wamen LH optimistis acara ini akan mendorong solusi pengelolaan sampah. Solusi yang berkelanjutan dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.
Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Data SIPSN menunjukkan total timbulan sampah pada 2024 mencapai 34,21 juta ton, dengan tingkat pengelolaan baru 39,01 persen.
Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah
Verifikasi lapangan KLH menunjukkan tingkat pengelolaan sampah sebenarnya jauh lebih rendah dari data resmi. Sebagian besar sampah masih menumpuk di TPA open dumping atau mencemari lingkungan.
KLH akan melakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup pemerintah daerah. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menjadi salah satu unsur penilaian.
Sosialisasi rencana penilaian kinerja telah dilakukan kepada pemerintah daerah. Penilaian meliputi komitmen, alokasi sumber daya manusia, dan kebijakan pemerintah daerah.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, menjelaskan aspek penilaian. Aspek tersebut meliputi komitmen kebijakan, alokasi sumber daya manusia, dan inovasi yang dilakukan.
Penilaian kinerja juga mencakup hasil upaya pengelolaan lingkungan. IKLH mencakup mutu air, kualitas udara, tutupan lahan, dan keanekaragaman hayati.
Hasil penilaian akan dipublikasikan pada akhir tahun. Penilaian ini akan memengaruhi reputasi pemerintah daerah dan kepala daerah.
Transparansi penilaian kinerja diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah. Masyarakat dapat menilai komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulannya, penutupan Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. Namun, keberhasilannya bergantung pada kolaborasi dan dukungan regulasi yang memadai. Penilaian kinerja pemerintah daerah akan menjadi langkah penting untuk memastikan komitmen dan keberlanjutan upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Peningkatan penanganan sampah membutuhkan upaya berkelanjutan dari semua pihak.





