Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi strategis pada Sabtu, 21 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Dengan adanya program SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan praktis. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, terdapat lima lokasi SIM Keliling yang dapat diakses. Kelima lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan ini beroperasi setiap hari Sabtu dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah mati masa berlakunya wajib diperpanjang di kantor Satpas.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon perlu mempersiapkan dokumen penting sebelum datang ke lokasi.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling mengikuti aturan pemerintah. Untuk SIM A, biayanya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Selain biaya pokok perpanjangan SIM, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000). Total biaya yang perlu dipersiapkan bervariasi tergantung jenis SIM.
Perlu diingat, masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir. Kebijakan ini memberikan kepastian tanggal kedaluwarsa SIM.
Keuntungan dan Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Layanan SIM Keliling menawarkan beberapa keuntungan. Kemudahan akses menjadi salah satu daya tarik utama layanan ini.
- Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
- Proses perpanjangan SIM umumnya lebih cepat dan efisien karena antrian yang lebih singkat.
- Layanan ini sangat praktis, menghemat waktu dan tenaga.
Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi. SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000. Oleh karena itu, perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
Untuk informasi lebih detail mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, silakan kunjungi website resmi kepolisian setempat atau akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya. Informasi yang selalu terupdate akan membantu Anda merencanakan perpanjangan SIM.
Kehadiran SIM Keliling merupakan upaya nyata kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi SIM. Dengan mengurus SIM tepat waktu, kita juga turut berkontribusi dalam tertibnya lalu lintas di jalan raya.
