Seribu Napi Berbahaya Dipindahkan: Keamanan Lapas Nusakambangan

Seribu Napi Berbahaya Dipindahkan: Keamanan Lapas Nusakambangan
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Indonesia telah memindahkan hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan super ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Pemindahan narapidana dilakukan secara bertahap dari berbagai wilayah di Indonesia. Baru-baru ini, 98 warga binaan dari Jakarta dan Jawa Barat dipindahkan pada Minggu, 15 Juni 2025. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di lapas.

Pengamanan Maksimal di Lapas Nusakambangan

Pemindahan hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah peredaran narkoba. Lapas Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem keamanan super maksimal dan maksimal.

Menurut Menteri Agus Andrianto, “Zero narkoba adalah harga mati.” Ini menunjukkan komitmen teguh pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Proses pemindahan narapidana ini telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan asesmen yang ketat untuk memastikan hanya narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan. Hal ini menjamin terselenggaranya pemindahan yang terukur dan tepat sasaran.

Upaya Pencegahan dan Pembinaan

Redistribusi narapidana ini bukan hanya sekadar pemindahan fisik. Ini juga merupakan upaya menyelamatkan warga binaan lain dari pengaruh buruk narkoba dan aktivitas negatif lainnya.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi narapidana berisiko tinggi dari potensi pelanggaran berkelanjutan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pemindahan diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan berulang.

Selain itu, pemindahan narapidana ke Lapas yang lebih sesuai diharapkan meningkatkan efektivitas pembinaan. Dengan lingkungan yang lebih terkontrol, diharapkan narapidana dapat berubah menjadi lebih baik.

Pemindahan juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan penghuni (overcrowded) di sejumlah Lapas dan Rutan di Indonesia. Banyak Lapas dan Rutan saat ini dihuni melebihi kapasitas.

Dukungan Terhadap Pidana Non-Pemenjaraan

Selain redistribusi narapidana, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga berupaya mengatasi permasalahan overcrowding melalui beberapa cara. Salah satunya dengan memberikan remisi dan membangun lapas serta rutan baru.

Kemenkumham juga mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini sebagai solusi alternatif pemidanaan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan penting dalam mendukung pidana alternatif ini. Pengalaman Bapas dalam menangani kasus anak menunjukkan keberhasilan penerapan pidana alternatif, terbukti menurunkan hunian anak binaan sekitar 250 persen.

Penerapan pidana non-pemenjaraan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan, sehingga dapat mengurangi overcrowding. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan.

Kesimpulannya, pemindahan hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, meningkatkan keamanan, dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia. Upaya ini dipadukan dengan strategi lain seperti remisi, pembangunan lapas baru, dan dukungan terhadap pidana non-pemenjaraan, menunjukkan komitmen menyeluruh untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *