Satpol PP Depok Tindak Tegas Bangunan Liar Cipayung

Satpol PP Depok Tindak Tegas Bangunan Liar Cipayung
Sumber: Liputan6.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok baru-baru ini melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) semi permanen. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di sepanjang Jalan Raya Cipayung dan bantaran Kali Licin, Depok, Jawa Barat. Penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Langkah ini mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat.

Puluhan Bangunan Liar Dibongkar

Sebanyak 35 bangunan liar telah ditertibkan oleh Satpol PP Depok. Penertiban ini dilakukan atas permintaan dari Kecamatan Cipayung.

Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di lokasi yang melanggar aturan. Bangunan-bangunan tersebut dinilai berdiri di sempadan kali dan tepi Jalan Raya Cipayung.

Selain itu, beberapa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

Agus menambahkan, penertiban ini disambut baik oleh masyarakat dan pengurus lingkungan sekitar. Mereka mendukung langkah tegas Satpol PP Depok dalam menertibkan bangunan liar tersebut.

Peringatan Sebelum Pembongkaran

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar dan pedagang. Peringatan berupa surat diberikan sebanyak tiga kali.

Beberapa pemilik bangunan melakukan pembongkaran sendiri. Namun, sejumlah bangunan lain terpaksa dibongkar oleh petugas Satpol PP.

Penertiban dimulai dari depan kantor Kecamatan Cipayung hingga jembatan Serong. Petugas akan terus melakukan penertiban hingga Jalan Raya Cipayung bersih dari bangunan liar.

Agus menjelaskan bahwa penertiban akan berlanjut hingga ke arah Kecamatan Pancoranmas. Hal ini sesuai arahan dari Kasat Pol PP Depok.

Kemacetan dan Kesan Kumuh

Camat Cipayung, Muhammad Reza, mengungkapkan keresahan masyarakat akan keberadaan bangunan liar dan pedagang di pinggir Jalan Raya Cipayung. Bangunan-bangunan tersebut menyebabkan kemacetan dan kesan kumuh.

Aktivitas jual beli di area tersebut mengakibatkan parkir sembarangan. Hal ini berdampak pada terhambatnya lalu lintas.

Setelah penertiban, rencananya kawasan sempadan Kali Licin dan Jalan Raya Cipayung akan ditata. Salah satu rencana adalah menempatkan pedagang tanaman hias di area tersebut.

Dengan adanya pedagang tanaman hias, diharapkan dapat memperindah lingkungan dan mengurangi kemacetan. Hal ini juga sebagai solusi sementara sebelum pemerintah kota melakukan pembangunan infrastruktur.

Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan. Dukungan masyarakat dan rencana penataan kawasan selanjutnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Depok. Ke depannya, diharapkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dapat terus dijaga untuk mencegah munculnya bangunan liar di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *