Regulasi Baru Kemenag: Penyuluh Agama Lebih Berperan

Regulasi Baru Kemenag: Penyuluh Agama Lebih Berperan
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Agama (Kemenag) sedang berupaya memperkuat peran penyuluh agama di Indonesia. Langkah ini dipicu oleh dinamika sosial keagamaan yang semakin kompleks. Revisi regulasi menjadi kunci utama dalam upaya tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, dalam acara Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2025 Nasional di Jakarta.

Upaya Kemenag ini mencakup penyusunan dan revisi berbagai regulasi. Tujuannya adalah memberikan payung hukum yang kuat bagi penyuluh agama dalam menjalankan tugas. Regulasi ini akan berlaku bagi seluruh penyuluh agama, tidak hanya Islam.

Regulasi Baru untuk Penyuluh Agama

Kemenag tengah menyiapkan beberapa rancangan regulasi. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RPMA ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, dan BKN. Saat ini, RPMA tersebut sedang dalam proses administrasi dan menunggu tanda tangan Menteri Agama.

Selain RPMA, Kemenag juga menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) khusus untuk penyuluh agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). RKMA ini diperlukan karena RPMA hanya mengatur PNS.

Jumlah Ideal Penyuluh dan Beban Kerja

Regulasi baru ini akan menjadi dasar perhitungan formasi jabatan fungsional penyuluh agama. Perhitungannya akan mempertimbangkan jumlah penduduk, permasalahan sosial, dan wilayah binaan.

Saat ini, estimasi penduduk dalam kelompok binaan dakwah mencapai 177 juta jiwa. Jumlah penyuluh agama yang ada saat ini masih jauh dari ideal untuk menjangkau seluruh penduduk.

Satu penyuluh agama saat ini rata-rata membina hingga 6.500 orang. Beban kerja yang sangat tinggi ini menunjukkan perlunya penambahan jumlah penyuluh.

Tugas penyuluh agama sangat beragam. Mereka tidak hanya bertugas administratif, tetapi juga sebagai pelaku transformasi sosial. Tugasnya meliputi penyebaran informasi, edukasi, komunikasi, fasilitasi, konseling, dan advokasi umat.

Peningkatan Kelas Jabatan dan Kerja Sama Lintas Sektor

Kemenag berupaya meningkatkan kelas jabatan fungsional penyuluh. Hal ini dilakukan melalui evaluasi bersama Kemenpan RB.

Revisi evaluasi jabatan diajukan agar kelas penyuluh agama bisa naik. Kenaikan kelas ini sejalan dengan beban dan cakupan kerja yang semakin luas.

Kemenag juga memperluas kerja sama dengan berbagai kementerian. Kementerian yang diajak kerja sama antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Desa, dan Kominfo.

Kemenag juga menekankan pentingnya Capaian Kinerja Individu (CPI) dalam pengembangan karier penyuluh. CPI yang baik dapat menjadi tiket kenaikan jabatan, bahkan untuk mengikuti open bidding posisi struktural.

Jamaluddin mengajak para penyuluh untuk terus berinovasi dan berkontribusi aktif. Ia menekankan pentingnya mencintai pekerjaan dan menjadikan tugas sebagai amanah. Penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mencerahkan dan memberdayakan umat. Dengan regulasi baru dan kerja sama lintas sektor, diharapkan peran penyuluh agama akan semakin optimal dalam menghadapi tantangan sosial keagamaan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *