Kehebohan melanda publik menyusul penemuan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diiklankan untuk dijual di situs online internasional, privateislandsonline.com. Penjualan pulau seluas 3.300 hektar ini diumumkan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Keunikan Pulau Panjang, dengan keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Meskipun situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label “For Sale,” harga jualnya tidak dipublikasikan. Situs tersebut hanya menyebutkan bahwa harga akan disesuaikan dengan permintaan pembeli.
Penjualan Ilegal Pulau Panjang dan Empat Pulau Lainnya
Situs privateislandsonline.com, yang diduga ilegal, tidak hanya mengiklankan Pulau Panjang. Terdapat empat pulau lain di Indonesia yang juga ditawarkan untuk dijual di situs tersebut.
Keempat pulau tersebut antara lain: Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung. Pemerintah Indonesia langsung merespon keras kejadian ini, mengingat status pulau-pulau tersebut.
Pulau Panjang: Kawasan Konservasi yang Dilindungi
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 pada 15 Juni 1999. Luas kawasan konservasi ini sebenarnya mencapai 22.185,14 hektare, jauh lebih besar dari yang tercantum di situs jual beli online.
Pulau ini dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Keindahan Pulau Panjang, khususnya vegetasi mangrove yang didominasi spesies *Rhizophora apiculata*, *R. stylosa*, *R. mucronata*, dan *Bruguiera gymnorhiza*, menjadi daya tarik tersendiri namun juga mempertegas status konservasinya.
Pemerintah Provinsi NTB dengan tegas menyatakan penjualan Pulau Panjang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menekankan bahwa tidak ada individu maupun badan hukum yang diizinkan memiliki pulau tersebut.
Pemanfaatan Pulau Panjang, sebagai kawasan konservasi, harus berdasarkan prinsip keberlanjutan. Aktivitas budidaya dilarang di area ini. Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Kasus Serupa dan Regulasi Pulau-Pulau Kecil
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB juga menegaskan bahwa Pulau Panjang adalah kawasan konservasi milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan. Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, menjelaskan kompleksitas nomenklatur terkait Pulau Panjang di Sumbawa.
Pemerintah Provinsi NTB melalui situs resminya juga menggarisbawahi kekayaan terumbu karang Pulau Panjang. Sebaran karang hidup umumnya ditemukan pada kedalaman 0,5 hingga 7 meter, menjadi daya tarik wisata bahari.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2022, saat Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diberitakan dilelang di situs asing. Meskipun memiliki izin pengelolaan dari pemerintah provinsi kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII), belum ada realisasi pembangunan hingga muncul kabar tersebut.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi saat itu, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang melarang kepemilikan penuh pulau-pulau kecil oleh pihak swasta. Pengelolaan, bukan kepemilikan, memerlukan izin resmi dari pemerintah, dan pelanggaran akan dikenai sanksi.
Kesimpulannya, kasus penjualan ilegal Pulau Panjang menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap transaksi jual beli pulau, khususnya di situs online internasional yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.





