Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat perdana dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Jatisampurna, Bekasi, Rabu (25/6/2025). Rapat ini menandai dimulainya perancangan strategis dan kerangka hukum pembentukan PPHN.
Pembentukan kedua tim perumus ini telah disetujui dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025. Tim I fokus pada kajian bentuk hukum PPHN, sementara Tim II merumuskan substansi dan isi haluan negara tersebut.
Susunan Tim Perumus PPHN
Tim Perumus I, yang dipimpin oleh Benny K. Harman, terdiri dari 11 anggota. Anggota-anggotanya antara lain Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, dan beberapa tokoh lainnya.
Sementara itu, Tim Perumus II diketuai oleh Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring. Tim ini beranggotakan 8 orang, termasuk TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, dan beberapa anggota lainnya.
Heri Herawan, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, beserta stafnya memberikan dukungan administratif dan teknis dalam rapat tersebut.
Masukan Para Pakar sebagai Landasan Perumusan PPHN
Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa rapat perdana merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Pleno BP MPR.
Kedua tim telah menerima dokumen komprehensif berisi pandangan dan masukan para pakar. Dokumen ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilakukan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI.
Dokumen tersebut memuat berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum PPHN yang ideal.
Dokumen tersebut juga membahas batasan dan isi substansi haluan negara untuk pembangunan nasional jangka panjang.
Masukan para ahli ini akan menjadi landasan penting bagi kedua tim dalam perumusan PPHN.
Andreas menekankan pentingnya kerja efektif dan mengharapkan penyelesaian tugas paling lambat 21 Juli 2025.
Hasil kerja tim akan dilaporkan ke Pimpinan MPR untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan MPR.
Menuju Penetapan Formal PPHN
Setelah laporan kepada Pimpinan MPR, tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN akan selesai setengah jalan.
Persetujuan Pimpinan MPR dan pembahasan dalam Rapat Gabungan MPR, diikuti dengan keputusan dalam rapat Paripurna MPR, akan menghasilkan sebuah ketetapan resmi.
PPHN diharapkan menjadi arah pembangunan jangka panjang yang independen dari siklus pemilu lima tahunan.
Haluan negara ini akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN merupakan hal penting. Hal ini terkait dengan kedudukan dan daya berlakunya secara konstitusional.
Beberapa opsi yang dipertimbangkan termasuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau dimasukkan ke dalam UUD.
Harapannya, PPHN yang dihasilkan akan memiliki kekuatan konstitusional, substansi yang matang, dan mampu memenuhi kebutuhan jangka panjang pembangunan bangsa.
Proses perumusan PPHN ini menandai langkah penting dalam membangun arah pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berwawasan jauh ke depan. Keberhasilan kedua tim perumus akan sangat menentukan masa depan pembangunan nasional.





