Insiden kebakaran di pesawat Air Busan pada Januari 2025 di Bandara Internasional Gimhae, Korea Selatan, yang disebabkan oleh powerbank di bagasi kabin, telah mendorong perubahan signifikan dalam regulasi penerbangan. Peristiwa ini menjadi alarm bagi otoritas penerbangan di berbagai negara, termasuk Jepang.
Sebagai respons, Asosiasi Maskapai Penerbangan Terjadwal Jepang, bekerja sama dengan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLITT), mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan powerbank di pesawat. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 8 Juli 2025, dengan tujuan utama mencegah terulangnya insiden serupa di wilayah Jepang.
Aturan Baru Powerbank di Pesawat Jepang: Larangan di Bagasi Kabin
Aturan baru ini secara tegas melarang penyimpanan powerbank di kompartemen bagasi kabin. Ini didasarkan pada temuan bahwa powerbank merupakan penyebab kebakaran di pesawat Air Busan.
Karena powerbank juga dilarang di bagasi terdaftar, maka satu-satunya tempat yang diizinkan untuk menyimpan powerbank adalah di bawah kursi penumpang atau di kantong sandaran kursi. Hal ini memudahkan awak kabin untuk mendeteksi dan menangani jika terjadi masalah.
Aturan ini berlaku untuk semua anggota asosiasi maskapai Jepang. Jika powerbank digunakan untuk mengisi daya perangkat lain atau sedang diisi daya sendiri, maka harus ditempatkan di lokasi yang mudah dipantau.
Daftar Maskapai Jepang yang Menerapkan Aturan Baru
Sebanyak 19 maskapai penerbangan di Jepang akan menerapkan aturan baru ini. Daftar lengkap maskapai tersebut meliputi:
- Japan Airlines (JAL)
- ANA
- Peach
- Jetstar
- Zipair
- NCA
- JTA
- JAC
- Air Do
- Air Japan
- Solaseed Air
- Starflyer
- ANA Wings
- J-Air
- Skymark Airlines
- FDA
- Spring Japan
- Ibex
Meskipun belum jelas apakah aturan ini mencakup penerbangan internasional di luar Jepang yang dioperasikan oleh maskapai-maskapai tersebut, setidaknya aturan ini akan berlaku untuk semua penerbangan internasional ke dan dari Jepang, serta penerbangan domestik.
Aturan Powerbank di Korea Selatan sebagai Preseden
Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan aturan serupa terkait powerbank di pesawat sejak 1 Maret 2025. Hal ini juga dipicu oleh insiden kebakaran pesawat Air Busan.
Aturan di Korea Selatan mewajibkan penumpang untuk menyimpan powerbank dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau menutup konektornya. Pengisian daya di dalam pesawat juga dilarang.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mengurangi risiko kebakaran yang disebabkan oleh baterai portabel. Mereka juga akan mempertimbangkan peraturan tambahan jika terbukti insiden Air Busan disebabkan oleh powerbank.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan. Penerapan aturan yang ketat diharapkan mampu mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Batas Jumlah Powerbank dan Peningkatan Keamanan
Selain larangan di bagasi kabin, pemerintah Jepang juga akan membatasi jumlah powerbank yang dapat dibawa penumpang. Maksimal lima baterai portabel dengan kapasitas 100 Wh atau 20.000 mAh diperbolehkan.
Baterai dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tetap dilarang di bagasi terdaftar. Pemeriksaan keamanan juga akan diperketat untuk mencegah kelebihan kapasitas baterai yang dibawa.
Penumpang yang membutuhkan lebih banyak baterai karena alasan medis atau alasan khusus lainnya harus mendapatkan persetujuan terpisah dan menempelkan stiker pada baterainya. Ini menegaskan komitmen untuk keamanan penerbangan dan antisipasi terhadap potensi bahaya dari powerbank.
Perubahan regulasi ini menjadi contoh nyata bagaimana insiden penerbangan dapat memicu revisi prosedur keamanan dan peningkatan kesadaran akan potensi bahaya dari barang bawaan penumpang. Dengan aturan yang lebih ketat dan kesadaran yang tinggi, diharapkan keselamatan penerbangan dapat terus dijaga.
