Pemerataan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia terus menjadi fokus pemerintah. Langkah terbaru dalam mencapai tujuan tersebut adalah dengan menerapkan regulasi baru yang mendorong sistem layanan rumah sakit berbasis kompetensi dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Mereka menilai regulasi tersebut sangat penting untuk mempercepat transformasi layanan kesehatan di Tanah Air.
Sistem Kompetensi Rumah Sakit: Era Baru Layanan Kesehatan Berbasis Keahlian
Sistem layanan rumah sakit berbasis kompetensi menandai perubahan signifikan dalam penilaian kualitas layanan kesehatan. Bukan lagi ukuran bangunan atau lokasi yang menjadi penentu, melainkan kompetensi rumah sakit dalam menangani jenis layanan tertentu.
Ketua PERSI Wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS, PhD, menjelaskan bahwa sistem ini akan membuat layanan lebih terukur dan terarah. Hal ini memastikan pelayanan sesuai dengan kapabilitas masing-masing fasilitas kesehatan.
Sistem klasifikasi kompetensi terdiri dari empat tingkatan: dasar, madya, utama, dan paripurna. Sistem ini akan diterapkan pada 24 layanan medis utama, membuka peluang bagi rumah sakit di daerah untuk menjadi rumah sakit rujukan.
Dengan demikian, kualitas pelayanan kesehatan diharapkan dapat merata di seluruh Indonesia. Rumah sakit di daerah yang memenuhi standar kompetensi tertentu dapat menjadi pusat rujukan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
KRIS: Mewujudkan Ruang Rawat Inap yang Lebih Nyaman dan Berkualitas
Selain sistem kompetensi, PERSI juga mendukung penuh penerapan KRIS. KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas ruang rawat inap dengan standar yang lebih tinggi.
Salah satu syarat utama KRIS adalah pembatasan jumlah tempat tidur maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Jarak antar tempat tidur juga diatur minimal 1,5 meter untuk kenyamanan pasien.
Walaupun diakui belum semua rumah sakit siap menerapkan KRIS, PERSI berkomitmen untuk membantu proses transisi. Bantuan tersebut berupa pelatihan dan workshop implementatif untuk mempermudah rumah sakit beradaptasi.
PERSI akan terus berkolaborasi dengan pemerintah. Kolaborasi ini akan difokuskan pada manajemen perubahan dan kesiapan infrastruktur di rumah sakit yang akan menerapkan KRIS.
Langkah Awal Implementasi dan Kolaborasi untuk Sukses Transformasi
Rumah sakit yang ingin menerapkan regulasi baru ini diajak untuk melakukan _self-assessment_ kompetensi. _Self-assessment_ ini meliputi ketersediaan fasilitas, tenaga spesialis, dan sarana penunjang seperti ICU atau NICU.
Proses _self-assessment_ ini penting untuk mengetahui kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Hasil _self-assessment_ akan menjadi acuan dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan.
PERSI memandang regulasi ini sebagai langkah penting menuju sistem kesehatan nasional yang adil dan berkualitas. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial untuk kesuksesan transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, diharapkan transformasi layanan kesehatan di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ke depan, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penerapan sistem kompetensi dan KRIS sangat penting. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
