Pendidikan Gratis Indonesia: Realisasi Tahun Depan? Ini Alasannya

Pendidikan Gratis Indonesia: Realisasi Tahun Depan? Ini Alasannya
Sumber: Liputan6.com

Rencana pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya baru akan terwujud pada tahun ajaran 2026/2027. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan hal tersebut dikarenakan kendala anggaran. Implementasi program ini dinilai berat jika dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan.

Pernyataan Wamendikdasmen ini disampaikan pada Senin (9/6/2025) di Kampus UPI Bandung. Beliau menekankan perlunya koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan alokasi anggaran yang cukup.

Implementasi Pendidikan Gratis Terkendala Anggaran

Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa putusan MK tentang penghapusan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta tidak hanya sebatas penggratisan. Aspek pembiayaan dan alokasi anggaran menjadi pertimbangan utama.

Pemerintah saat ini tengah fokus pada koordinasi antar kementerian untuk mencari solusi terbaik. Ketersediaan anggaran menjadi kunci utama dalam merealisasikan program pendidikan gratis ini.

Belum adanya peraturan dan petunjuk teknis (juknis) juga menjadi tantangan. Perhitungan matang diperlukan sebelum program tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Putusan MK yang Mengamanatkan Pendidikan Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menyatakan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dianggap menimbulkan multitafsir dan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menekankan pentingnya akses pendidikan yang merata bagi semua anak Indonesia.

Alasan MK Membebaskan Biaya Pendidikan Dasar

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta menimbulkan kesenjangan akses pendidikan. Siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, misalnya, menjadi pihak yang dirugikan.

MK menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia tanpa terhalang faktor ekonomi. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerataan pendidikan.

Kondisi ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar menjadi pertimbangan penting bagi MK. Oleh karena itu, diputuskan bahwa pendidikan dasar harus dibebaskan dari biaya.

Dengan demikian, meskipun putusan MK sudah ada, implementasi pendidikan gratis masih memerlukan waktu dan persiapan matang. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran dan penyusunan aturan teknis yang jelas agar program ini dapat berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh siswa di Indonesia. Proses ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan keberhasilannya.

Pos terkait