Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan baru untuk sejumlah olahraga, termasuk padel yang tengah populer. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan dan implikasinya bagi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa pajak hiburan ini bukan hanya ditujukan untuk olahraga padel. Berbagai jenis olahraga lainnya, seperti bulutangkis dan tenis, juga termasuk dalam kategori ini.
Pajak Hiburan untuk Berbagai Olahraga di Jakarta
Menurut Gubernur Pramono, penerapan pajak hiburan untuk kegiatan olahraga komersial telah diatur dalam undang-undang dan berlaku di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya Jakarta.
Ia mencontohkan olahraga renang, biliar, dan bulutangkis yang juga dikenakan pajak jika dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa fasilitas berbayar.
Kebijakan ini dianggap wajar karena mayoritas pemain olahraga-olahraga tersebut berasal dari kalangan mampu yang dapat membayar sewa fasilitas olahraga yang mahal.
Pramono menambahkan bahwa para pemain padel, khususnya, umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan tinggi yang mampu menanggung biaya sewa lapangan yang relatif tinggi.
Besaran Pajak dan Jenis Fasilitas yang Dikenakan Pajak
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif pajak hiburan untuk fasilitas olahraga padel sebesar 10 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, menegaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
Pajak tersebut dikenakan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.
Padel Masuk Kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Olahraga padel termasuk dalam kategori permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Dalam keputusan Bapenda, yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, lapangan padel secara spesifik disebut sebagai objek pajak.
Andri menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan olahraga dan hiburan di masyarakat yang menjadi objek pajak daerah.
Selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa. Contohnya lapangan futsal, tenis, bulutangkis, dan tempat kebugaran seperti studio yoga dan pilates.
Andri menekankan bahwa penerapan pajak PBJT untuk padel bukan semata-mata karena popularitas olahraga ini. Bapenda akan terus memantau objek-objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.
Mereka berencana untuk memperluas cakupan pajak hiburan kepada objek lain yang memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian di masa mendatang.
Penerapan pajak hiburan untuk olahraga komersial di Jakarta, termasuk padel, bulutangkis, dan tenis, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun kebijakan ini menuai beragam reaksi, pemerintah menegaskan bahwa hal ini didasarkan pada regulasi yang ada dan disesuaikan dengan perkembangan industri olahraga di Ibu Kota. Ke depannya, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan akan penting untuk memastikan keadilan dan efektivitas kebijakan ini.





