Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menyoroti sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia meyakini Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian wilayah Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025). Ia mendesak pemerintah Aceh untuk mengambil langkah strategis guna merebut kembali keempat pulau tersebut.
Sengketa Empat Pulau: Klaim Aceh atas Keputusan Mendagri
Secara administratif, keempat pulau tersebut saat ini berada di bawah kendali Sumatera Utara. Keputusan ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Namun, Nasir Djamil optimistis Aceh memiliki peluang hukum dan administratif untuk mengajukan klaim kembali. Ia menekankan pentingnya strategi yang efektif dan implementatif dari pemerintah Aceh.
Nasir menyoroti masih adanya perdebatan mengenai dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut. Namun, keyakinannya tetap teguh bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Provinsi Aceh.
Peran DPR dan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa
Nasir Djamil mengkritik masih banyaknya permasalahan tapal batas, baik darat maupun laut. Ia menilai perlu adanya badan yang berwenang dan independen untuk menentukan batas wilayah secara akurat.
Ia mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Hal ini dapat dilakukan dengan menghadirkan ahli dan narasumber independen dan kredibel.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kehadiran Gubernur Aceh dalam pembahasan juga dianggap penting.
Klarifikasi Kemendagri Terkait Penetapan Status Administratif
Kemendagri telah menetapkan status administratif keempat pulau tersebut berada di bawah Sumatera Utara. Penetapan ini didasarkan pada survei dan verifikasi faktual yang telah dilakukan.
Survei tersebut melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah. Verifikasi meliputi titik koordinat dan data okupasi di pulau-pulau tersebut.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan proses penentuan status administrasi tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi data dalam pengambilan keputusan.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif. Peran aktif dari pemerintah pusat, DPR, dan lembaga terkait sangat krusial dalam mencapai penyelesaian yang adil dan permanen. Harapannya, sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat serta mempertimbangkan aspirasi dari kedua daerah.