Modus Konser Musik Palsu: Ranggo Didakwa Tipu Korban Rp3 Miliar

Modus Konser Musik Palsu: Ranggo Didakwa Tipu Korban Rp3 Miliar
Sumber: Suara.com

Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar dengan terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo memasuki babak baru. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Sidang perdana yang digelar Senin (16/6/2025) kemarin berfokus pada pemeriksaan saksi. Korban dalam kasus ini adalah Njoto Soe Eksan.

Modus Penipuan Konser Musik “Sabiphoria”

Rahmat Rangga Rianto meminjam uang Rp3 miliar dari Njoto Soe Eksan. Uang tersebut dijanjikan untuk penyelenggaraan festival musik “Sabiphoria” pada Juli 2023.

Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi korban dari penyelenggaraan festival musik tersebut. Keuntungan yang dijanjikan mencapai 25% dari total pinjaman, atau sebesar Rp750 juta.

Surat perjanjian tertulis antara korban dan terdakwa dihadirkan di persidangan. Perjanjian tersebut mencantumkan rincian pinjaman dan keuntungan yang dijanjikan.

Njoto Soe Eksan mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak dua kali pada tahun 2023. Uang tersebut rencananya digunakan untuk penyelenggaraan festival musik di lima kota.

Jaminan Cek yang Tidak Cair

Sebagai jaminan, terdakwa memberikan cek kepada korban. Cek tersebut seharusnya cair pada 18 Januari 2024.

Namun, cek tersebut ditolak karena alasan dana tidak cukup. Korban pun tidak menerima pengembalian uang pinjamannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menjelaskan kronologi tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdakwa terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Sidang Selanjutnya dan Ancaman Pidana

Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan terdakwa. Hal ini penting untuk mengungkap lebih detail kasus tersebut.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan. Ancaman hukumannya cukup berat bagi terdakwa jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, khususnya untuk kegiatan bisnis yang berisiko tinggi. Verifikasi informasi dan jaminan yang diberikan sangat penting untuk meminimalisir potensi kerugian.

Pos terkait