Misteri Penculikan Kemang: Utang Piutang Jadi Penyebabnya?

Misteri Penculikan Kemang: Utang Piutang Jadi Penyebabnya?
Sumber: Liputan6.com

Seorang karyawan bernama Adi Slamet Ryadi (44) menjadi korban penculikan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kejadian ini melibatkan empat pelaku yang tidak hanya menculik, tetapi juga memukuli, memborgol, dan merampas uang korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menyelidiki dan menangkap para pelaku.

Kronologi Penculikan di Kemang Raya

Kejadian bermula saat Adi Slamet Ryadi melintas di Kemang Raya. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghentikan laju kendaraannya.

Korban dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Toyota APV berwarna abu-abu. Di dalam mobil, ia diborgol, dipukuli, dan dituduh memiliki hutang.

Para pelaku kemudian membawa korban ke ATM dan menguras seluruh saldo rekeningnya, mencapai Rp 3,5 juta. Akibat penganiayaan, tubuh korban mengalami luka lebam.

Penangkapan Para Pelaku

Berkat kesigapan Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Ressa F. Marasabessy, keempat pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, 26 Juni 2025. Identitas para pelaku adalah Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37).

Lukman Satrio diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan kejahatan dan mengumpulkan anggota kelompoknya. Peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut pun telah terungkap.

  • Muhammad Darussalam memborgol korban, mengambil uang dari ATM, memukul kepala korban, menginjak kaki korban, dan menerima bagian hasil kejahatan.
  • Abdul Muntolib memiting korban dan menerima bagian hasil kejahatan.
  • Mulyadi berperan sebagai sopir dan juga menerima bagian hasil kejahatan.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Diantaranya adalah sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna silver dan uang tunai Rp 260.000.

Uang tersebut merupakan sisa hasil kejahatan yang sudah dibagi-bagi antar pelaku. Keempat pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (penganiayaan), Pasal 368 KUHP (penipuan dan pemerasan), dan Pasal 333 KUHP (penculikan).

Kasus penculikan di Kemang Raya ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keamanan pribadi. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Proses hukum akan terus berlanjut dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *