Mantan Bos PPI Dituntut 4 Tahun, Kasus Korupsi Impor Gula Terungkap

Mantan Bos PPI Dituntut 4 Tahun, Kasus Korupsi Impor Gula Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI, Charles Sitorus, dituntut hukuman penjara empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Kasus ini terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Selain hukuman penjara, Charles Sitorus juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menyatakan Charles Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Charles Sitorus

JPU menilai Charles Sitorus terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini merujuk pada dakwaan primer yang diajukan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa. Perbuatan Charles Sitorus dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sebagai hal yang meringankan, Charles Sitorus dinilai jujur mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Charles Sitorus

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp578,1 miliar dan memperkaya pihak lain sebesar Rp295,15 miliar. Charles Sitorus diduga tidak menjalankan tugas pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga sesuai harga patokan petani (HPP).

Ia juga diduga tidak bekerja sama dengan BUMN produsen gula, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan dan kewajiban perusahaan.

Charles Sitorus diduga melakukan pengaturan harga jual gula kristal putih bersama delapan perusahaan lain. Pengaturan tersebut dilakukan mulai dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, hingga ke distributor.

Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih. Mereka hanya memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk industri makanan.

Keterlibatan Pihak Lain dan Proses Hukum

Selain Charles Sitorus, delapan perusahaan swasta juga terlibat dalam kasus ini dan telah diajukan ke pengadilan. Mereka antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene Then, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.

Kemudian, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas juga terlibat. Semua pihak yang terlibat telah diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan distribusi gula kristal putih melalui operasi pasar sebagaimana mestinya. Sebaliknya, distribusi dilakukan melalui distributor yang telah disepakati bersama dengan beberapa pihak yang telah disebutkan sebelumnya.

Putusan pengadilan atas tuntutan terhadap Charles Sitorus masih dinantikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor dan distribusi barang penting seperti gula. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi kunci mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *