Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat *love scam* yang melibatkan modus penipuan online lainnya. Tiga tersangka ditangkap, dan sedikitnya 21 korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kejahatan ini merupakan perpaduan licik dari beberapa modus penipuan daring yang dirancang untuk mengeksploitasi kepercayaan korban.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa sindikat ini menggabungkan tiga modus kejahatan siber: *love scam*, penawaran pekerjaan fiktif, dan investasi bodong melalui aplikasi palsu. Kombinasi ini membuat penipuan semakin efektif dan sulit dideteksi.
Modus Operandi Sindikat *Love Scam*
Pelaku menciptakan profil palsu di media sosial, menyamar sebagai selebriti atau individu menarik untuk memikat korban. Setelah membangun rasa percaya, mereka menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi besar.
Korban diminta menyetor uang sebagai deposit awal. Sebagai umpan, pelaku akan membayarkan komisi pertama sesuai kesepakatan.
Setelah korban merasa percaya dan menyetor dana dalam jumlah besar, akses pencairan komisi di aplikasi palsu diblokir. Pelaku kemudian meminta korban untuk menambah deposit. Jika korban menolak, nomor kontaknya langsung diblokir.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah ORM (36), R (29), dan APD (24). ORM berperan sebagai otak kejahatan, menyiapkan tempat operasional, membuat akun palsu, dan mengelola transaksi keuangan.
Tersangka R bertugas meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi layanan pelanggan dari aplikasi palsu. APD membantu membuat akun media sosial palsu dan ikut meyakinkan korban.
Polisi masih memburu satu tersangka lagi, A, yang diduga bertanggung jawab atas pembuatan situs e-commerce palsu yang digunakan dalam penipuan ini. ORM sendiri diketahui memiliki pengalaman sebagai penipu di Kamboja.
Bukti dan Tindakan Hukum
Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta setelah beberapa kali transaksi awal yang menunjukkan keuntungan kecil. Setelah menyetor uang dalam jumlah besar, komunikasi dengan pelaku terputus.
Polisi telah menyita barang bukti berupa komputer, rekening bank, dan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online yang semakin canggih.
Kasus ini menunjukkan betapa licinnya modus operandi penipuan online saat ini. Kombinasi *love scam* dengan penawaran pekerjaan dan investasi bodong membuat korban sulit curiga. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi online, terutama terkait tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa usaha yang sepadan. Verifikasi identitas dan legalitas platform sebelum berinvestasi atau bekerja secara online juga sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.
