Lansia Marah Wanita Teroris Transjakarta: Kasus Berakhir Damai

Lansia Marah Wanita Teroris Transjakarta: Kasus Berakhir Damai
Sumber: Liputan6.com

Seorang pria lanjut usia (lansia) yang viral karena meneriaki seorang wanita dengan sebutan “teroris” telah diamankan pihak kepolisian. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Setelah diamankan, lansia berusia 69 tahun tersebut dipertemukan dengan korban. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, dan korban mencabut laporannya.

Pria Lansia Diamankan, Kasus Berakhir Damai

Polisi dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan lansia tersebut pada Senin pagi, 9 Juni 2025. Korban kemudian datang ke kantor polisi dan bertemu langsung dengan pelaku.

Setelah pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Korban mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.

Motif di Balik Peristiwa

Polisi mengungkapkan beberapa faktor yang melatarbelakangi tindakan lansia tersebut. Salah satunya adalah karena ia sedang terburu-buru ingin mengambil bantuan sosial (bansos).

Pelaku mengaku tersulut emosi karena beberapa hal. Ia mengaku lapar karena belum makan sejak pagi, dan juga khawatir karena belum membayar uang kost.

Keinginan untuk segera mendapatkan bansos juga menjadi pemicu emosi lansia tersebut. Lansia tersebut diketahui tinggal sebatang kara.

Kronologi Kejadian di TransJakarta

Insiden bermula pada Kamis, 29 Mei 2025, di dalam sebuah bus TransJakarta. Korban dan pelaku berada dalam satu bus yang sama, dari Tanah Abang menuju Halte Taman Anggrek.

Korban merasa ditendang dan dipukul oleh lansia tersebut di dalam bus. Namun, ia tidak mengetahui penyebab pasti tindakan tersebut.

Setelah sampai di halte, lansia tersebut semakin marah dan meneriaki korban sebagai teroris. Petugas TransJakarta memisahkan mereka berdua, meskipun keduanya masih sempat beradu mulut.

Korban awalnya ingin meminta rekaman CCTV dari petugas TransJakarta, namun ditolak. Prosedur yang berlaku mengharuskan permintaan rekaman CCTV diajukan melalui pihak kepolisian.

Baru pada Jumat, 30 Mei 2025, pihak kepolisian menerima informasi mengenai kejadian tersebut dari media sosial. Mereka kemudian menghubungi korban untuk dimintai keterangan dan membuat laporan resmi.

Korban melaporkan kasus penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan berdasarkan Pasal 352 dan atau pasal 315 KUHP. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum terhadap korban di RS Sumber Waras.

Sayangnya, hingga saat ini, polisi belum menemukan saksi lain di TKP selain petugas TransJakarta yang memisahkan keduanya. Proses penyelidikan pun masih terus berlanjut meskipun kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus ini menyoroti pentingnya empati dan pengendalian emosi dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun motif pelaku didasari oleh kondisi ekonomi dan kebutuhan mendesak, tindakannya tetap tidak dapat dibenarkan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bersikap dan bertindak.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *