Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khoizinudin, memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Jokowi mencabut pernyataan yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen akademiknya di UGM.
Ultimatum tersebut disampaikan Khoizinudin di Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa berdasarkan wawancara Rismon Sianipar, Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing atau dosen akademik Roy Suryo.
Ultimatum Tiga Hari dan Ancaman Hukum
Khoizinudin memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Jokowi untuk mencabut pernyataannya. Jika tidak, langkah hukum terkait penyebaran berita bohong (hoaks) akan ditempuh.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Jika Jokowi tetap bersikeras, maka pernyataan tersebut akan dijadikan bukti dugaan kebohongan.
Ketidakpatuhan Jokowi akan digunakan sebagai bukti untuk mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Hal ini akan semakin memperkeruh situasi yang sudah memanas.
Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi
Perseteruan antara Jokowi dan Roy Suryo bermula dari pertanyaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Pertanyaan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo.
Jokowi kemudian melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Pelaporan ini semakin memperuncing konflik.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE (Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35). Pihak Jokowi merasa nama baiknya dirusak.
Laporan Balasan dan Eskalasi Konflik
Sebelum laporan Jokowi, Pemuda Patriot Nusantara, yang mengaku sebagai relawan Jokowi, juga telah melaporkan empat orang ke polisi. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma.
Laporan-laporan tersebut menunjukkan eskalasi konflik yang semakin memanas. Kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain.
Konflik ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Situasi ini masih terus berkembang dan perlu dipantau.
Pernyataan ultimatum dari kuasa hukum Roy Suryo kepada Presiden Jokowi menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana konflik ini akan berakhir dan dampaknya terhadap citra publik kedua pihak. Tindakan hukum selanjutnya akan menjadi penentu dalam kasus ini.