Kripto Jadi Primadona: Institusi Berebut Investasi di Tengah Geopolitik

Kripto Jadi Primadona: Institusi Berebut Investasi di Tengah Geopolitik
Sumber: Liputan6.com

Investasi kripto tengah menjadi sorotan. Minat institusi terhadap aset digital ini meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir. Laporan CoinShares menunjukkan arus masuk dana ke produk investasi kripto melampaui USD 13 miliar (sekitar Rp 211 triliun) hanya dalam sembilan minggu.

Kenaikan ini terjadi di tengah ketegangan geopolitik. Hal ini menunjukkan kripto mulai dianggap sebagai alternatif penyimpanan nilai yang kuat, seperti emas.

AS Dominasi Arus Masuk, Namun Dinamika Global Bervariasi

Amerika Serikat masih menjadi pusat investasi kripto terbesar. Investasi dari AS mencapai USD 1,9 miliar minggu lalu.

Jerman, Swiss, dan Kanada juga menunjukkan minat tinggi. Ketiga negara tersebut mencatat arus masuk masing-masing sebesar USD 39,2 juta, USD 20,7 juta, dan USD 12,1 juta.

Namun, tidak semua wilayah mengalami tren positif. Hong Kong dan Brasil justru mengalami arus keluar signifikan, masing-masing senilai USD 56,8 juta dan USD 8,5 juta.

Perbedaan ini menunjukkan beragamnya persepsi investor global. Faktor lokal dan regulasi tampaknya memainkan peran penting.

Bitcoin dan Ethereum Terdepan, Altcoin Juga Menarik Perhatian

Bitcoin kembali menjadi aset kripto paling diminati. Arus masuk ke Bitcoin mencapai USD 1,3 miliar minggu lalu.

Ethereum juga menunjukkan tren positif. Aset kripto ini mencatatkan arus masuk selama delapan minggu berturut-turut, mencapai total USD 2 miliar, termasuk USD 583 juta minggu lalu.

Beberapa altcoin seperti XRP dan Sui juga menarik minat. Hal ini menunjukkan meluasnya minat institusi terhadap aset digital di luar Bitcoin dan Ethereum.

Ketahanan Kripto di Tengah Gejolak Global dan Regulasi Baru di Vietnam

Laporan CoinShares menyoroti ketahanan kripto di tengah ketidakpastian global. Bersama emas, kripto tetap menjadi pilihan investasi yang menarik.

Munculnya produk ETF kripto menjadi pendorong baru. Investor ETF cenderung lebih spekulatif dan pergerakannya sering mendahului pengumuman regulator.

Prospek penurunan suku bunga dan solusi tarif di akhir tahun juga berperan. Aset kripto dianggap mampu memberikan diversifikasi portofolio yang menarik.

Vietnam baru saja mengesahkan Undang-Undang Industri Teknologi Digital. Undang-undang ini akan berlaku pada 1 Januari 2026 dan secara resmi mengakui serta mengatur aset kripto.

UU ini mengklasifikasikan aset digital menjadi dua kategori. Kategori tersebut adalah aset virtual dan aset kripto.

Pemerintah Vietnam akan merumuskan detail teknis lebih lanjut. Ini termasuk syarat usaha, klasifikasi aset, dan mekanisme pengawasan.

Regulasi ini juga mengatur keamanan siber dan pencegahan pencucian uang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar internasional dan menanggapi kekhawatiran FATF.

Vietnam memiliki ambisi besar di bidang teknologi digital. Negara ini menawarkan berbagai insentif bagi perusahaan di bidang AI, semikonduktor, dan infrastruktur digital.

Insentif tersebut meliputi keringanan pajak dan dukungan riset dan pengembangan. Pemerintah juga mendorong pengembangan tenaga kerja digital melalui pelatihan dan subsidi.

Keterampilan digital akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Vietnam mengklaim menjadi negara pertama yang mengesahkan UU khusus untuk industri teknologi digital.

Terlepas dari regulasi baru, penipuan kripto masih menjadi ancaman. Polisi Vietnam telah menangkap pelaku penipuan kripto dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus penipuan melibatkan platform mining palsu dan skema investasi ilegal. Kerugian yang dialami korban mencapai jutaan dolar.

Dengan UU baru ini, Vietnam berupaya melindungi masyarakat. Negara ini juga berupaya memperkuat daya saingnya di era digital.

Kesimpulannya, minat institusi terhadap kripto terus meningkat, bahkan di tengah ketidakpastian global. Regulasi yang semakin jelas, seperti di Vietnam, dapat mendorong pertumbuhan pasar sekaligus melindungi investor dari penipuan. Namun, kewaspadaan terhadap risiko tetap penting bagi setiap investor.

Pos terkait