Permasalahan judi *online* yang semakin merajalela di Indonesia, khususnya menyusupnya konten-konten tersebut ke dalam situs web pemerintah daerah, menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemkominfo telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi publik dari dampak negatifnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, memaparkan berbagai strategi yang diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah tersebut meliputi patroli siber intensif dan penyediaan kanal aduan bagi masyarakat dan instansi pemerintah.
Patroli Siber dan Tindakan Tegas terhadap Situs Pemerintah yang Terinfeksi Judi Online
Kemkominfo secara rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten judi *online* di situs-situs pemerintah daerah. Pencarian dilakukan dengan menggunakan *keyword* terkait perjudian.
Setelah situs yang terinfeksi teridentifikasi, Kemkominfo mengirimkan pemberitahuan kepada pengelola situs, umumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah terkait, untuk segera menghapus konten tersebut.
Jika dalam waktu 48 jam tidak ada tindakan, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) untuk mendorong tindak lanjut.
Apabila masih tetap diabaikan, Ditjen Pengawasan Ruang Digital akan memblokir akses ke situs tersebut.
Kanal Aduan untuk Masyarakat dan Instansi Pemerintah
Kemkominfo juga membuka kanal aduan untuk memudahkan masyarakat dan instansi pemerintah melaporkan keberadaan konten judi *online* di situs-situs pemerintah daerah.
Untuk masyarakat, tersedia situs aduankonten.id, yang juga menerima laporan konten negatif lainnya seperti hoaks dan pornografi anak.
Sementara itu, instansi pemerintah memiliki jalur khusus untuk melaporkan konten yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Kemkominfo. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses koordinasi dan komunikasi antar lembaga.
Data dan Statistik Penanganan Konten Judi Online di Situs Pemerintah
Sejak tahun 2022 hingga 11 Juni 2025, Kemkominfo telah mendeteksi 60.458 konten judi *online* di situs pemerintah.
Sebagian besar, yaitu 59.447 konten, telah berhasil ditangani dan diblokir oleh pengelola situs. Sisanya, sebanyak 1.011 konten, masih dalam proses penanganan.
Kasus penemuan konten judi *online* di situs-situs seperti DPRD Sulawesi Tengah dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi tantangan yang signifikan.
Kemkominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar situs web pemerintah tetap bersih dari konten negatif dan aman bagi masyarakat.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga terus dieksplorasi untuk meningkatkan efektivitas deteksi dan pencegahan penyebaran konten judi *online*. Kerjasama antar lembaga pemerintahan juga dimaksimalkan untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan efektif.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan keberadaan konten judi *online* di situs-situs pemerintahan dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.