Kominfo Bantah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online

Kominfo Bantah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online
Sumber: Antaranews.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait modus penipuan baru yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Penipu mengaku sebagai perwakilan Kominfo dan meminta data pribadi masyarakat yang terkait dengan judi online. Kominfo menegaskan, mereka sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menanggapi laporan yang diterima Kominfo. Laporan tersebut menyebutkan adanya individu yang menghubungi berbagai instansi dan warga, mengaku sebagai pegawai Kominfo, lalu meminta data pribadi para pemain judi online.

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kominfo

Pihak yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan isu judi online untuk menipu masyarakat. Mereka menghubungi korban secara langsung, mengaku sebagai perwakilan Kominfo, lalu meminta data pribadi dengan dalih penyelidikan.

Beberapa laporan menyebutkan korban dituduh sebagai pemain judi online. Hal ini bertujuan untuk membuat korban panik dan lebih mudah memberikan data pribadi mereka kepada penipu.

Kominfo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari Kominfo melalui telepon atau komunikasi lainnya. Kominfo tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online melalui cara tersebut.

Tugas dan Kewenangan Kominfo dalam Penanggulangan Judi Online

Kominfo memiliki peran krusial dalam pemberantasan judi online, namun kewenangannya terbatas pada ranah digital. Kominfo berfokus pada pemutusan akses terhadap konten-konten judi online ilegal di internet.

Penindakan hukum, pemblokiran rekening, dan penindakan terhadap pelaku judi online merupakan kewenangan lembaga lain. Kominfo berkolaborasi dengan kepolisian, PPATK, BI, dan OJK untuk penanganan yang komprehensif.

Kerjasama Antar Lembaga

Kominfo bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantas judi online. Kerjasama ini meliputi pertukaran informasi, koordinasi strategi, dan pelaksanaan tindakan yang terintegrasi.

Hal ini penting untuk memastikan efektivitas pemberantasan judi online dan perlindungan masyarakat. Kerjasama antar lembaga diharapkan dapat meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku judi online.

Upaya Kominfo dalam Memberantas Judi Online dan Melindungi Masyarakat

Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah memblokir akses ke lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Selain pemblokiran konten, Kominfo juga gencar melakukan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online. Edukasi ini dilakukan secara langsung dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

Kominfo menekankan bahwa pemain judi online sesungguhnya adalah korban yang perlu dibantu untuk mengatasi kecanduan mereka. Bandar judi online lah yang harus ditindak tegas karena merupakan pihak yang melakukan kejahatan.

Kominfo berkomitmen untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif. Upaya ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk pemblokiran konten, literasi digital, dan kerjasama dengan berbagai pihak. Perlindungan masyarakat dari kejahatan siber merupakan prioritas utama Kominfo.

Kominfo berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online dan senantiasa bijak dalam menggunakan internet. Dengan kerjasama seluruh pihak, diharapkan ruang digital Indonesia dapat semakin aman dan terbebas dari konten-konten negatif seperti judi online. Penting untuk selalu mengutamakan verifikasi informasi sebelum bertindak dan segera melaporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *