Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kilang yang berlokasi di Merak ini ternyata milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.
Penyitaan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan MKAR dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung telah merilis beberapa foto kilang minyak tersebut, menunjukkan skala dan fasilitas yang cukup signifikan.
Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak: Sasaran Penyitaan Kejagung
PT OTM, perusahaan yang mengelola kilang minyak yang disita, milik MKAR, tersangka dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Pertamina. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung mengungkapkan penyitaan dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak yang merugikan negara.
Luas Lahan dan Kapasitas Penyimpanan Kilang Minyak
Kilang minyak PT OTM memiliki lahan seluas 222.615 meter persegi. Luas lahan ini menandakan skala operasi kilang yang cukup besar dan signifikan dalam industri perminyakan nasional.
Fasilitas penyimpanan di kilang ini terdiri dari beberapa tangki dengan kapasitas yang bervariasi. Terdapat 5 tangki berkapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter.
Fasilitas Pendukung dan Operasional Pasca-Penyitaan
Selain tangki penyimpanan, kilang minyak PT OTM juga dilengkapi dengan dua dermaga. Dermaga ini digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG yang melakukan bongkar muat minyak mentah.
Terdapat pula satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 34.241.04 yang terintegrasi dengan kilang tersebut. Keberadaan SPBU ini menunjukkan integrasi vertikal dalam bisnis pengelolaan minyak milik PT OTM.
Menariknya, operasional kilang minyak PT OTM tidak terhenti meski telah disita Kejagung. PT Pertamina Patra Niaga akan tetap mengoperasikan kilang tersebut. Ini menunjukkan upaya untuk memastikan kelancaran pasokan bahan bakar minyak bagi masyarakat.
Langkah Kejagung menyita kilang minyak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor energi. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kejelasan mengenai pengelolaan aset yang disita pasca proses hukum selesai juga perlu diperhatikan. Hal ini untuk memastikan aset negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor energi. Dengan demikian, potensi kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalisir.