Kejagung Banding Vonis Ringan Zarof Ricar: Ini Alasannya

Kejagung Banding Vonis Ringan Zarof Ricar: Ini Alasannya
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof terbukti menerima suap dalam penanganan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Langkah banding ini diambil Kejagung karena keberatan atas pengembalian barang bukti senilai Rp8 miliar.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan di balik banding tersebut. Kejagung menilai putusan hakim yang mengembalikan barang bukti senilai Rp8 miliar tidak tepat.

Alasan Kejagung Membantah Vonis Zarof Ricar

Kejagung merasa pertimbangan hakim terkait pengembalian barang bukti senilai Rp 8 miliar tidak sesuai dengan bukti yang ada. Hal ini menjadi dasar utama Kejagung untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Nota banding telah terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Sutikno menegaskan ketidaksepahaman Kejagung dengan putusan tersebut. Kejagung berpendapat bukti-bukti yang ada menunjukkan nilai kerugian negara jauh lebih besar dari yang diputuskan hakim.

Detail Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam persidangan di Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025, Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi.

Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Awal dan Bukti yang Diajukan

Sebelumnya, JPU menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut mencakup kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi (tahun 2024) dan dugaan gratifikasi (tahun 2012-2022).

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut perampasan uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Bukti-bukti yang diajukan JPU dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan Zarof.

JPU Nurachman Adikusumo menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memberikan dan menerima suap serta gratifikasi. Hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Proses banding yang diajukan Kejagung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kejagung akan berupaya agar putusan pengadilan selanjutnya mencerminkan bukti-bukti yang telah diajukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Semoga proses banding ini dapat berjalan adil dan menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.

Pos terkait