Honorer Wajib Tahu! 4 Kategori Ini Tak Boleh Jadi PPPK Paruh Waktu

Honorer Wajib Tahu! 4 Kategori Ini Tak Boleh Jadi PPPK Paruh Waktu
Sumber: Poskota.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru-baru ini memperjelas aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 mengatur seleksi ketat bagi pelamar.

Tidak semua tenaga honorer dapat mendaftar. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan spesifik yang akan dipertimbangkan.

Beberapa kategori honorer dilarang mendaftar. Mereka yang terlibat pelanggaran disiplin berat, korupsi, atau berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan.

Tujuannya adalah untuk memastikan integritas dan kompetensi calon PPPK paruh waktu. Seleksi dan pengangkatan ditargetkan rampung Oktober 2025.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan khusus. Hanya honorer yang terdaftar di database BKN yang berhak mendaftar.

Persyaratan lainnya termasuk pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK 2024 tetapi tidak lolos. Hanya mereka yang memenuhi kriteria ini yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Bagi yang tidak memenuhi syarat, MenPAN-RB menyampaikan permohonan maaf. Mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Posisi PPPK paruh waktu difokuskan pada jabatan-jabatan strategis. Jabatan tersebut meliputi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan berbagai posisi pengelola dan operator layanan operasional juga tersedia. Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi layanan publik.

Kategori Honorer yang Tidak Diizinkan Mendaftar

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan empat kategori honorer yang tidak memenuhi syarat. Ini termasuk mereka yang terlibat penyelewengan ideologi, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pelanggar disiplin berat, termasuk kasus korupsi, juga tidak diizinkan. Terpidana tindak pidana jabatan dan mereka yang aktif di partai politik juga tidak memenuhi syarat.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengangkat honorer, namun aturan ini harus dipatuhi. Mereka yang melanggar aturan dasar tidak dapat menjadi ASN.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan selesai Oktober 2025. Pemerintah memberikan alternatif lain bagi honorer yang tidak lolos seleksi, seperti pelatihan kompetensi atau realokasi ke sektor swasta.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang transparan dan adil. Harapannya, proses pengangkatan berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi honorer yang memenuhi syarat.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honorer untuk berkembang, meski melalui jalur yang berbeda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat birokrasi dengan SDM yang kompeten dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *