Hindari Denda EU: X Jelaskan Centang Biru WhatsApp

Hindari Denda EU: X Jelaskan Centang Biru WhatsApp
Sumber: Antaranews.com

Platform media sosial X, dulunya Twitter, tengah menghadapi sorotan tajam dari regulator Uni Eropa (EU) terkait kebijakan centang biru (blue tick) yang kontroversial. Penjelasan yang diberikan X kepada regulator antimonopoli EU bertujuan untuk menghindari denda besar yang mengancam perusahaan milik Elon Musk tersebut.

Tuduhan dari Komisi pengawasan antimonopoli EU muncul pada Juli 2024, yang menyatakan bahwa kebijakan centang biru X menyimpang dari praktik industri yang umum.

Perubahan Kebijakan Centang Biru X: Dari Verifikasi ke Komersialisasi

Sebelum diakuisisi Elon Musk pada 2022, centang biru pada Twitter—sebelum berganti nama menjadi X—merupakan tanda verifikasi yang diberikan kepada figur publik, seperti pejabat pemerintahan dan selebriti, untuk memastikan keaslian akun mereka.

Namun, setelah akuisisi, kebijakan ini berubah drastis. Kini, siapa pun dapat memperoleh centang biru dengan membayar biaya langganan, tanpa mempertimbangkan status publik figur. Perubahan ini memicu kontroversi dan menjadi dasar investigasi oleh regulator EU.

Tanggapan X dan Investigasi Berkelanjutan dari UE

Menanggapi tuduhan dari Komisi pengawasan antimonopoli EU, X telah memberikan penjelasan. Namun, perusahaan tersebut belum mengakui kesalahan dalam kebijakan baru mereka.

X berargumen bahwa tampilan mencolok dari centang biru bukanlah pelanggaran yang memerlukan intervensi regulator UE.

Meskipun demikian, Komisi EU menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung. Juru bicara komisi menyatakan bahwa penyelidikan terkait tanda centang biru masih terus berjalan.

Dampak Potensial Sanksi

Sanksi yang dihadapi X jika terbukti melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act) cukup besar. Platform daring besar yang gagal mengatasi konten ilegal dan berbahaya dapat dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan global mereka.

Besarnya potensi denda ini mendorong X untuk aktif memberikan klarifikasi kepada regulator EU, menunjukkan besarnya tekanan yang dihadapi perusahaan dalam menghadapi investigasi ini.

Undang-Undang Layanan Digital dan Masa Depan Regulasi Platform Daring

Investigasi UE terhadap X dilakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA), yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas platform daring besar dalam menanggulangi konten ilegal dan berbahaya.

DSA menandai babak baru dalam regulasi platform online global, menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk melindungi pengguna dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Hal ini juga menunjukkan meningkatnya pengawasan terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi besar.

Kejadian ini menjadi contoh bagaimana perubahan kebijakan sebuah platform besar, sekecil apapun, dapat menarik perhatian regulator internasional. Langkah tegas UE terhadap X menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam industri teknologi. Masa depan regulasi platform daring diprediksi akan semakin ketat, mengharuskan perusahaan untuk lebih bertanggung jawab atas dampak kebijakan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *