Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah jeda libur panjang Tahun Baru Islam. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa kelonggaran mobilitas bagi warga Jakarta.
Aturan ganjil genap bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum. Pengendara roda empat harus kembali memperhatikan nomor pelat kendaraannya sebelum berkendara.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi
Pada Senin, 30 Juni 2025 (tanggal genap), hanya kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di 26 ruas jalan.
Kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas di jalur yang ditentukan. Sistem ganjil genap berlaku dua periode, pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).
Pengawasan dilakukan ketat melalui kamera ETLE dan petugas lapangan. Pelanggar akan dikenai tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pelanggaran ganjil genap berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Aturan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta
Berikut beberapa tips untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan lancar:
Pertama, cek tanggal dan nomor pelat kendaraan Anda. Jika ganjil, gunakan transportasi umum atau kendaraan alternatif.
Kedua, hindari jam-jam berlaku ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB). Berkendara di luar jam tersebut akan lebih lancar.
Ketiga, gunakan aplikasi navigasi untuk memeriksa rute dan memastikan jalur tidak masuk zona ganjil genap.
Keempat, manfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau ojek online.
Kelima, pertimbangkan sewa kendaraan atau transportasi online berpelat genap.
Keenam, siapkan jalur alternatif jika rute utama terkena ganjil genap.
Ketujuh, pelajari daftar 26 ruas jalan yang terkena ganjil genap. Beberapa di antaranya Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Kedelapan, jika memungkinkan, atur jadwal agar tidak berbenturan dengan jam ganjil genap.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pastikan Anda memahami dan mematuhi peraturan ganjil genap untuk menghindari sanksi dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas Jakarta.
Pengecualian berlaku untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, transportasi umum, kendaraan listrik, dan beberapa kendaraan operasional lainnya. Selalu periksa informasi terbaru mengenai pengecualian ini.
Dengan kepatuhan bersama, diharapkan sistem ganjil genap dapat berkontribusi efektif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan di Jakarta.
