Eks Kapolres Ngada Diserahkan Kejaksaan, Siap Hadapi Sidang

Eks Kapolres Ngada Diserahkan Kejaksaan, Siap Hadapi Sidang
Sumber: Liputan6.com

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan segera menjalani proses hukum. Ia dijadwalkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan perwira polisi tersebut. Berkas perkara Fajar telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Negeri Kupang

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Ia menyatakan pelimpahan akan dilakukan Selasa pukul 10.00 WITA.

Patar menambahkan, proses hukum terhadap Fajar terus berlanjut. Penundaan pelimpahan sebelumnya dikarenakan libur Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Fajar dijemput dari Jakarta oleh tim Polda NTT pada Rabu, 4 Juni 2025.

Sehari setelahnya, Kamis, 5 Juni 2025, ia tiba di Kupang dan langsung ditahan di Rutan Polda NTT. Saat ini, ia masih menjalani masa penahanan di lokasi tersebut.

Tersangka Kekerasan Seksual dan Penyebaran Video Porno

Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Lebih mengejutkan lagi, Fajar merekam aksi kekerasan seksual tersebut. Video tersebut kemudian disebar ke situs porno untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari kepolisian Australia yang menemukan video tersebut. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Setelah terbukti bersalah, Fajar telah dipecat dari kepolisian. Ia kini menunggu proses pengadilan selanjutnya.

Proses hukum akan terus berjalan, memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual.

Dengan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kupang, masyarakat berharap proses peradilan akan berjalan cepat dan transparan. Semoga putusan pengadilan nantinya memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam upaya mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *