Demo Ricuh Kemenpora: Enam Tersangka Ditangkap, Kasus Terungkap?

Demo Ricuh Kemenpora: Enam Tersangka Ditangkap, Kasus Terungkap?
Sumber: Liputan6.com

Kerusuhan mewarnai aksi demonstrasi di depan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Senin, 23 Juni 2025. Kejadian ini mengakibatkan seorang polisi mengalami luka bakar serius.

Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat menanggapi insiden tersebut. Sebanyak 20 mahasiswa diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kerusuhan dan Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi kejadian. Massa aksi melakukan pembakaran ban dan penyiraman bensin, bahkan melawan petugas kepolisian.

Api yang membesar mengenai seorang anggota polisi yang tengah berupaya meredakan situasi. Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka bakar serius.

Dua puluh orang diamankan pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas.

Korban luka bakar adalah anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA. Luka bakar tersebut terdapat di pergelangan kaki kanan, lutut kanan, dan pergelangan tangan kanan.

Saat ini, Ipda DA masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo. Kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim medis.

Peran Enam Tersangka Mahasiswa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan identitas keenam tersangka. Mereka merupakan mahasiswa dari dua universitas berbeda, yaitu UIP dan UIA.

FT (31), mahasiswa UIA, bertindak sebagai koordinator lapangan dan terlibat dalam pembakaran ban. Sementara itu, lima tersangka lain merupakan mahasiswa UIP.

IM (23) terlibat dalam perlawanan terhadap petugas. AD (21) menyiram bensin ke ban yang dibakar.

ARS (26) berperan dalam pembelian bensin dan penggalangan massa. FSC (21) membawa ban ke lokasi demonstrasi.

Terakhir, FJD (20) juga turut membawa ban ke lokasi demonstrasi. Peran masing-masing tersangka dalam kerusuhan tersebut telah teridentifikasi.

Beberapa barang bukti telah disita, antara lain ban, sepatu dinas, handphone, mobil, sisa bensin, spanduk, megaphone, sepeda motor, dan hasil visum korban.

Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses pemberkasan tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Investigasi mendalam terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan ini bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penyampaian aspirasi yang tertib dan damai. Penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan ketertiban umum.

Pos terkait